Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon
Berita

Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon

Dua hakim anggota yang berbeda pendapat menyatakan perbuatan Swie Teng sangat wajar dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Lebih lanjut, menurut Alexander, KUHAP tidak membatasi lamanya waktu untuk melakukan penyidikan. Mengingat tidak adanya batasan waktu, ia menganggap alasan memperlambat proses penyidikan yang dikemukakan penyidik KPK sangat bersifat subjektif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Hakim anggota tiga dan empat khawatir jika dakwaan penuntut umum diterima, penyidik yang bekerja tidak profesional akan mencari berbagai alasan ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi proses penyidikan. Padahal, masalahnya ada pada penyidik yang bekerja tidak profesional," terangnya.

Alexander menyatakan, kesulitan dalam membuktikan perbuatan pihak lain tidak bisa dijadikan alasan terintanginya proses penyidikan. Sesungguhnya perbuatan Swie Teng tidak ditujukan untuk merintangi penyidikan, melainkan untuk melindungi kepentingan Swie Teng agar terhindar dan tidak dilibatkan dalam perkara tertangkapnya Yohan.

Kekhawatiran Swie Teng akan ikut terlibat dalam perkara Yohan dinilai Alexander sangat wajar dan beralasan. Sebab, Swie Teng pernah memberikan uang kepada Yohan. Ia menganggap perbuatan yang dilakukan Swie Teng sangat bisa dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

"Tentu sebagai penyidik yang profesional, KPK tidak berharap seseorang yang melakukan kesalahan atau calon tersangka akan dengan sukarela menyerahkan diri, mengakui kesalahannya, dan menyerahkan barang-barang bukti yang membuktikan keterlibatannya dalam suatu kejahatan," ucapnya.

Alexander menerangkan, dalam hukum pidana dikenal azas non self-incrimination, yaitu seseorang tidak bisa dipaksa memberikan keterangan atau barang bukti yang akan memberatkan dirinya. Dalam persidangan pun, terdakwa diperkenankan memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya meskipun keterangannya tidak benar.

Ia mencontohkan, dalam perkara Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pernah menyuruh sopirnya, Daryono yang merupakan saksi kunci untuk pergi agar tidak diperiksa penyidik KPK. Walau KPK membutuhkan waktu lama untuk menghadirkan Daryono sebagai saksi, KPK tidak pernah mendakwa Akil dengan tindak pidana merintangi penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: