Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon
Berita

Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon

Dua hakim anggota yang berbeda pendapat menyatakan perbuatan Swie Teng sangat wajar dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

"Untuk itu, hakim anggota tiga dan empat berpendapat perbuatan-perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menghalangi penyidikan. Seseorang tidak dapat dikatakan merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap perkara yang menjerat dirinya," tuturnya.

Kemudian, terkait dakwaan penyuapan Rachmat Yasin, Alexander tidak sependapat sepanjang unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor "dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya". Ia menilai pasal yang lebih tepat adalah Pasal 13 UU Tipikor.

Pasal 13 lebih tepat dikenakan karena uang yang diberikan Swie Teng tidak terbukti mempengaruhi Rachmat Yasin untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan jabatannya. Lagipula, rekomendasi izin tukar-menukar lahan atas nama PT BJA yang diterbitkan Rachmat Yasin sudah dikeluarkan sebelum pemberian uang suap.  

Menanggapi putusan ini, Swie Teng dan penuntut umum masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Pengacara Swie Teng, Rudy Alfonso menyatakan pihaknya sependapat dengan hakim anggota tiga dan empat. Pasalnya, tidak mungkin Swie Teng dituduh merintangi penyidikan terhadap perkara yang menjerat dirinya sendiri.

"Kalau Pak Cahyadi memang dianggap melakukan tindak pidana korupsi, kenapa sejak awal dia tidak dijadikan tersangka saja? Jadi, untuk banding, seperti yang sudah dikemukakan Pak Cahyadi kami masih pikir-pikir. Kalau nanti Pak Cahyadi bilang mau banding, kami akan banding. Kalau tidak, kami juga tidak bisa banding," tandasnya.

Tags: