Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon
Berita

Putusan Bersalah Bos Sentul City Diwarnai Dissenting Opinon

Dua hakim anggota yang berbeda pendapat menyatakan perbuatan Swie Teng sangat wajar dilakukan oleh seseorang yang merasa bersalah dan merasa akan dijadikan tersangka.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, hakim anggota Casmaya menganggap perbuatan Swie Teng telah menghambat secara tidak langsung penyidikan perkara Yohan. Hal ini dikuatkan pula dengan keterangan saksi penyidik KPK, Wahyu Susilo yang mengalami kesulitan menemukan dokumen-dokumen terkait penyidikan perkara Yohan.

"Meski tujuan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tercapai, majelis berpendapat hal itu tidak menjadi alasan (tidak terbuktinya perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng). Perbuatan terdakwa memindahkan dokumen, menghalangi saksi, secara tidak langsung sudah merintangi penyidikan perkara Yohan," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Casmaya menyatakan, semua unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor telah terpenuhi. Begitu pula dengan penyuapan yang dilakukan Swie Teng bersama-sama Yohan. Swie Teng selaku Komisaris Utama PT BJA terbukti memberikan atau menjanjikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Rachmat melalui Yohan.

Dissenting opinion
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota tiga, Aswidjon dan hakim anggota empat, Alexander Marwata menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Keduanya menilai Swie Teng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander menjelaskan, perbuatan Swie Teng yang memerintahkan pemindahan dokumen, memerintahkan saksi memberikan keterangan tidak benar, memberikan HP smartfren, serta memerintahkan pembuatan PPJB antara PT BPS dan PT Multihouse tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Pasalnya, apabila mengacu ketentuan Pasal 21 UU Tipikor, perbuatan merintangi yang dimaksud dalam pasal tersebut bukan hanya harus berdampak pada proses penyidikan, melainkan harus berdampak pula pada proses penuntutan dan persidangan. "Jadi, sifatnya kumulatif dan bukan alternatif," papar Alexander.

Pada kenyataannya, proses penuntutan dan pemeriksaan perkara Yohan berjalan lancar tanpa adanya rintangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pun menyatakan Yohan terbukti bersalah. Atas dasar itu, Alexander berpendapat, tidak ada rintangan atau hambatan dalam proses penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

Tags: