Kriteria lain, kata Yahya, bisa mengacu pada Bab V KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang melanggar ketertiban umum. Mulai dari Pasal 154 hingga 181 KUHP. “Tapi ini kurang tepat diberlakukan terhadap putusan arbitrase. Kurang relevan diterapkan dalam domain hukum perdagangan,” imbuh Yahya.
Meski ada pembatalan atau perlawanan, kata Yahya, secara prinsip tidak menghalangi eksekusi putusan arbitrase. Hal ini sama dengan prinsip peninjauan kembali (PK), tidak menunda pelaksanaan putusan.