Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi
Berita

Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi

Upaya hukum terhadap eksekusi putusan arbitrase kerap hanya modus untuk berkilah. Masyarakat Indonesia bukan mencari keadilan tapi kemenangan sehingga selalu mencari celah meski sudah kalah.

Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan Arbitrase Seharusnya Dipatuhi
Hukumonline

“Yang kalah janganlah mencari-cari masalah” begitulah pesan hakim Sugeng Riyono pada pihak yang memilih arbitrase sebagai wadah penyelesaian sengketa. Menurut Sugeng integritas arbiter tak perlu diragukan lagi oleh para pihak sebab dipilih atas kehendak para pihak sendiri. Berbeda halnya dengan hakim plat merah alias hakim pengadilan.

 

Aturan main alias pilihan hukum ketika arbitrase pun dipilih para pihak. Jika saatnya putusan dijatuhkan seharusnya para pihak jangan mencari-cari celah untuk berkilah lantaran tak mau mengeksekusi putusan. “Demi kepastian hukum dan keadilan hukum, laksanakan saja, kecuali betul-betul ada perbuatan melawan hukum dalam prosesnya,” imbuh Sugeng yang juga Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Rabu (31/3) dalam seminar hukumonline di Jakarta.

 

Seharusya, kata Sugeng, ketika ada perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan bisa langsung meminta agar proses arbitrase dihentikan. Sayang, kondisi ini dibiarkan hingga putusan dijatuhkan. Kemudian, itu dijadikan alasan untuk mengajukan perlawanan, baik perlawananan pendaftaran putusan arbitrase, perlawanan eksekuatur maupun pembatalan putusan.

 

Saat ini, misalnya, tengah berlangsung persidangan perlawanan eksekusi putusan International Chamber of Commerce (ICC) yang diajukan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina EP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perlawanan diajukan lantaran Pertamina menelan kekalahan melawan PT Lirik Petroleum. Perusahaan plat merah itu dihukum membayar

 

Majelis arbiter menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar AS$ 34,495 juta kepada PT Lirik lantaran melanggar Enhanced Oil Recovery (EOR) Contract. Dalam Final Award, majelis arbitrase juga menghukum Pertamina untuk mengganti kerugian sebesar AS$ 34,172 juta dan biaya perkara sebesar AS$ 323.250. Pertamina juga dihukum membayar bunga 6 persen setiap tahun dari jumlah ganti rugi sejak Final Award dijatuhkan hingga putusan dieksekusi.

 

Sebelumnya, Pertamina sudah mengajukan permohonan pembatalan putusan ICC di pengadilan yang sama. Pertamina akhirnya harus menelan pil pahit lantaran majelis hakim menolak pembatalan putusan ICC.

 

Guru Besar FH UI, Hikmahanto Juwana berpendapat senada dengan Sugeng. Bahkan, untuk mengganjal eksekusi putusan arbitrase, pihak yang kalah bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian. Dengan harapan, jika perjanjian dibatalkan maka proses arbitrase dianggap tidak pernah ada. Ujungnya, putusan arbitrase tak bisa dieksekusi. Kalau sudah begitu bebaslah dari hukuman atau kekalahan.

 

Cara lain, kata Hikmahanto, dengan mengajukan gugatan perkara yang sama ke pengadilan di Indonesia. Dasar gugatannya perbuatan melawan hukum, misalnya dengan alasan saat perjanjian dibuat para pihak dalam keadaan tidak seimbang. “Kondisi masyarakat kita bukan mencari keadilan, tapi kemenangan di pengadilan. Terkadang strategi lawyer suka gila-gilaan (untuk menang),” ujar Hikmahanto.

 

Perlawanan atas putusan arbitrase itulah yang menyebabkan putusan arbitrase jadi mandul lantaran sulit dieksekusi. Terutama putusan arbitrase asing. “Ini membuat Indonesia tidak populer baik sebagai tempat arbitrase maupun pelaksanaan putusan. Akhirnya, orang memilih arbitrase  di luar negeri,” ujar Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) M. Husseyn Umar di kesempatan yang sama.

 

Yang sering jadi alasan pembatalan adalah putusan arbitrase dinilai bertentangan dengan kepentingan umum. “Namun kriteria itu tidak jelas sehingga dunia internasional memandangnya sebagai suatu ketidakpastian hukum,” kata Husseyn.

 

Kriteria Kepentingan Umum

Mantan hakim agung, M. Yahya Harahap menjelaskan tiga kriteria kepentingan hukum untuk membatalkan putusan arbitrase. Pertama, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia. Kedua, putusan bertentangan dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, misalnya azas kepatutan dan keadilan. “Kriteria ketertiban umum pada dasarnya bersifat subyektif,” ujar Yahya.

 

Kedua alasan inilah yang dipakai Yahya saat menjadi kuasa hukum Pertamina dalam permohonan pembatalan putusan ICC tersebut. Sesuai aturan di Indonesia, Pertamina merupakan pemegang otoritas kuasa pertambangan minyak dan gas (migas). Pertamina berhak mewakili pemerintah dan mengendalikan kebijakan penetapan status komersial suatu lapangan pertambangan produksi. Perusahaan plat merah itu berwenang penuh untuk mengabulkan atau menolak permohonan komersialisasi PT Lirik meski ada Enhanced Oil Recovery.

 

Namun putusan arbitrase menampik kewenangan Pertamina. Dalam pertimbangannya, majelis arbitrase menyatakan pertamina tidak memiliki diskresi tanpa batas dan harus memutuskan dengan merujuk pada ketentuan dan jiwa dari EOR Contract. Kontrak itu mengikat secara hukum dimana Pertamina secara sukarela masuk dalam perjanjian tersebut bersama PT Lirik sehinga mengikat kedua belah pihak. Tindakan Pertamina yang menolak persetujuan status komersial yang diajukan PT Lirik keliru. Majelis hakim akhirnya memutuskan senada dengan putusan ICC.

 

Kriteria lain, kata Yahya, bisa mengacu pada Bab V KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang melanggar ketertiban umum. Mulai dari Pasal 154 hingga 181 KUHP. “Tapi ini kurang tepat diberlakukan terhadap putusan arbitrase. Kurang relevan diterapkan dalam domain hukum perdagangan,” imbuh Yahya.

 

Meski ada pembatalan atau perlawanan, kata Yahya, secara prinsip tidak menghalangi eksekusi putusan arbitrase. Hal ini sama dengan prinsip peninjauan kembali (PK),  tidak menunda pelaksanaan putusan.

 

 

 

Tags: