Punya Peran Besar, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara
Utama

Punya Peran Besar, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Ia dianggap terbukti bersalah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Tetapi, menurut kuasa hukumnya, Syafruddin sudah serahkan seluruh tanggung jawab BPPN ke Menteri Keuangan tahun 2004 dan menyerahkan hak tagih Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin Dipasena.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yusril, satu hal prinsipil yang tidak diungkapkan oleh penuntut umum dalam tuntutan adalah kapan tindak pidana itu terjadi. Padahal, seluruh saksi yang hadir mengatakan kerugian negara terjadi pada 2007.

 

"Pak Syafruddin sudah serahkan seluruh tanggung jawab BPPN ke Menteri Keuangan tahun 2004 dan menyerahkan hak tagih Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin Dipasena," kata Yusril usai sidang. 

 

Dengan adanya proses tersebut, seharusnya tanggung jawab kliennya sudah selesai. Selanjutnya tiga tahun setelah itu hutang petambak dijual Dipasena dengan persetujuan pemerintah setelah adanya audit dari BPK pada 2007.

 

"Karena itu, dalam dakwaan tempus delictie sangat penting. Kapan suatu pidana itu terjadi. Kalau Pak Syafruddin sudah selesai pada 2004, dan tindak pidana baru terjadi pada 2007 dan dilakukan oleh pt xxx, maka tempus delictie tidak dapat dibebankan kepada terdakwa," katanya. 

Tags:

Berita Terkait