Punya Peran Besar, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara
Utama

Punya Peran Besar, Syafruddin Dituntut 15 Tahun Penjara

Ia dianggap terbukti bersalah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun. Tetapi, menurut kuasa hukumnya, Syafruddin sudah serahkan seluruh tanggung jawab BPPN ke Menteri Keuangan tahun 2004 dan menyerahkan hak tagih Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin Dipasena.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sementara pertimbangan memberatkan lainnya Syafruddin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, adanya perencanaan kejahatan, kerugian keuangan negara yang cukup besar dan juga ia tidak mengakui perbuatan.

 

"Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa sopan di persidangan," kata Jaksa Haerudin memberikan pertimbangan memberatkan. Baca Juga: Begini Cara Syafruddin Diduga Perkara Sjamsul Nursalim Rp4,58 Triliun

 

Misrepresentasi

Penuntut umum KPK lain, I Wayan Riana menyatakan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI mempunyai kewajiban sebesar Rp47,25 triliun dikurangi aset sebesar Rp18,85 triliun yang salah satunya merupakan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp4,8 triliun.

 

"Namun Sjamsul Nursalim menyampaikan kepada BPPN bahwa hutang Rp4,8 triliun itu seolah-olah lancar, namun sebagaimana dilakukan audit due diligence oleh kantor akuntan publik Prasetyo Utomo dan Arthur Anderson disimpulkan kredit tambak plasma PT DCD dan PT WM itu digolongkan macet," jelas Jaksa Wayan.

 

Tetapi SKL tetap diberikan Sjamsul Nursalim. Berdasarkan audit investigasi yang dilakukan oleh BPK disimpulkan adanya penyimpangan yang dilakukan pihak terkait termasuk oleh Syafruddin selaku Kepala BPPN karena memberikan SKL walaupun Sjamsul belum membayar kewajiban atas representasi piutang BDNI kepada petambak yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,58 miliar.

 

Sebelum memberikan tuntutan, Jaksa telah meminta keterangan 56 orang saksi. Dan dari keterangan saksi, ahli, bukti maupun keterangan terdakwa, penuntut umum menyimpulkan Syafruddin terbukti melanggar surat dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/99 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tidak terungkap kesalahan

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Syafruddin menganggap tuntutan Jaksa hanya sebatas mengulang surat dakwaan. Sebab, dalam proses persidangan tidak terungkap kesalahan yang dilakukan kliennya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait