Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta
Berita

Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta

Putusan MA membuat perdebatan publik kembali ke fase awal Pemilu yakni tahap pencalonan anggota DPD.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 telah mengatur dua ruang lingkup untuk memastikan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 dapat dilaksanakan. Pasal 60A ayat (3) huruf a dan huruf b, yang mensyaratkan surat pengunduran diri bernilai hukum yang tidak dapat ditarik kembali, dibubuhi materai cukup. 

 

Kemudian yang kedua, bakal calon anggota DPD juga wajib menyerahkan keputusan pimpinan partai politik sesuai dengan kewenangan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai tentang pemberhentian bakal calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik. 

 

Menurut Donal, karena surat pengunduran diri dan surat pemberhentian sebagai pengurus partai politik tersebut merupakan syarat pencalonan anggota DPD yang diputus MK sehingga keterlaluannya mutatis mutandis dan posisinya setara dengan Undang-Undang. “Tentu saja calon anggota DPD akan dinyatakan tidak memenuhi syarat jika tak mematuhi Peraturan KPU tersebut”.

 

Hingga saat ini, putusan MA belum diketahui bunyi amar putusannya. Begitu pula bagian mana yang dikabulkan, serta pasal mana dari Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dibatalkan oleh MA. Sebagai catatan, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, problem putusan MA kali cukup serius berdampak terhadap DPD secara kelembagaan. 

 

Lembaga DPD yang lahir sebagai bagaikan dari semangat reformasi untuk memberikan kekuatan terhadap wakil daerah di parlemen, saat ini menjadi kerdil akibat keberadaan oknum partai politik yang merangkap sebagai anggota DPD. Tidak seharusnya representasi partai politik ikut berada dalam keanggotaan DPD.

 

Di sisi lain, putusan MA membuat perdebatan publik kembali ke fase awal Pemilu yakni tahap pencalonan anggota DPD. Momentum kampanye yang sedang berlangsung ibarat ditarik kembali ke belakang. “Dengan adanya putusan MA ini membuat kita kembali lagi ke wacana yang paling awal yakni soal tahapan pencalonan anggota DPD,” ujar Lucius.

 

Hal ini mengakibatkan terusiknya aspek kepastian hukum bagi masyarakat luas dan pemangku kepentingan. Kedua lembaga puncak kekuasaan kehakiman, MK dan MA mengeluarkan keputusan yang saling diametral. Besar harapan publik agar MA dapat mengeluarkan keputusan yang dapat memjamin terwujudnya Pemilu yang berintegritas.

Tags:

Berita Terkait