Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta
Berita

Publik Pertanyakan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Oesman Sapta

Putusan MA membuat perdebatan publik kembali ke fase awal Pemilu yakni tahap pencalonan anggota DPD.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Oleh karena itu mempertimbangkan secara resmi bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA. Putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU karena putusan MK sudah sangat jelas. Dan kami akan putuskan itu dalam pleno,” ujar Wahyu.

 

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 menyebutkan perihal larangan bagi calon anggota DPD yang melaksanakan pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi anggota DPD yang mana salah satunya adalah menjadi pengurus partai politik. Hal ini berdasarkan ketentuan UU Pemilu.

 

Pasal 182 huruf l UU Pemilu

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Alasan mendasar lainnya adalah, MK menyebutkan kelembagaan DPD perlu diisi oleh tokoh-tokoh daerah yang merupakan representasi daerah yang tidak merupakan pengurus partai politik. Tujuannya agar kelembagaan DPD  sebagai representasi daerah bisa terpenuhi.

 

“Ini sekaligus membedakan kelembagaan DPD dengan DPR yang merupakan representasi partai politik,” ujar peneliti bidang korupsi politik Indonesian Corruption Watch, Donal Faris dalam konferensi pers Rabu (31/10).

 

Dalam pertimbangan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 menguraikan, bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD sudah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak dari putusan ini, KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. 

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait