PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah
Utama

PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah

MK bakal membahas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH), Rabu (14/8/2024) besok.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Seperti diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup secara musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim saat mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal pengujian UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Tak terima atas "pemecatan" dirinya sebagai ketua MK, selanjutnya pada Jum’at, 24 November 2023, Anwar Usman mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK periode Periode 2023–2028. Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Bakal membahas

Terpisah, MK bakal membahas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga negara,” ujar Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Enny juga mengatakan ia baru mendapatkan informasi putusan PTUN Jakarta tersebut via daring dan belum mendapatkan salinan putusannya.

Sementara itu, mengenai banding atau tidaknya MK atas putusan tersebut, Fajar Laksono menambahkan seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam RPH. “Besok baru dibahas seluruh hakim di RPH,” kata Fajar Laksono. 

Tags:

Berita Terkait