PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah
Utama

PTUN Jakarta: Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Tidak Sah

MK bakal membahas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH), Rabu (14/8/2024) besok.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Anwar Usman usai memberi keterangan pers terkait pencopotan dirinya sebagai ketua MK di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES
Hakim Konstitusi Anwar Usman usai memberi keterangan pers terkait pencopotan dirinya sebagai ketua MK di Gedung MK, Rabu (8/11/2023). Foto: RES

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Suroso saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK batal atau tidak sah. “Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

Akan tetapi, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK. “Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua MK Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkracht tidak pula diterima.

Tags:

Berita Terkait