PTUN Belum Efektif Tegakkan Negara Hukum
Berita

PTUN Belum Efektif Tegakkan Negara Hukum

Para hakimnya masih berpikiran legal formil.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, keputusan pejabat yang merugikan langsung masyarakat, dianggap sah dan tetap dapat dilaksanakan meski warga sedang melayangkan gugatan. Kecuali, bila ada putusan pengadilan yang meminta pelaksanaannya ditunda. “Akibatnya, PTUN tidak dapat diandalkan sebagai alat perlindungan kepentingan rakyat,” ujar Nurkholis.

 

Apalagi, ini diperparah dengan banyaknya putusan PTUN yang tidak dieksekusi. Putusan PTUN yang berupa pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) akhirnya diserahkan kepada pejabat negara yang mengeluarkan KTUN tersebut. “Akibatnya, eksekusi tergantung pada niat baik dari pejabat yang digugat,” sebutnya.

 

Salah satu yang bisa menjawab ‘kegelisahan’ LBH Jakarta agar hakim tak hanya berpikiran legal formil sepertinya bisa terjawab dengan kehadiran para hakim yang berpikiran progresif. Baru-baru ini telah terbentuk sebuah Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia yang mengumpulkan para hakim yang beraliran progresif di Indonesia.

 

Berdasarkan pantauan hukumonline, tak sedikit hakim PTUN yang tergabung dalam forum ini. Salah satunya adalah Hakim PTUN Semarang Maftuh Effendi. Ia mengaku bergabung ke dalam komunitas itu karena tergerak untuk membumikan hukum progresif di Indonesia. Yakni, hukum yang tak hanya berpaku kepada teks undang-undang, tetapi juga menggali keadilan di masyarakat.

 

“Saya berkeinginan membumikan gagasan hukum progresif itu. Selama ini, belum konkret dijalankan. Orang hanya banyak omong mengenai hukum progresif,” pungkasnya.

Tags: