PSHK Usul Sejumlah Regulasi Direvisi untuk Perkuat Masyarakat Sipil
Utama

PSHK Usul Sejumlah Regulasi Direvisi untuk Perkuat Masyarakat Sipil

Antara lain revisi secara menyeluruh UU ITE termasuk mencabut Pasal 27A, 28 ayat (3), dan 40 UU ITE terbaru, UU Ormas, hingga mencabut UU Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ki-ka: Peneliti PSHK Violla Reininda, Asisten peneliti Cikal Restu Syiffawidiyana, Nurul Fazrie, Alviani Sabillah saat peluncuran Policy Paper: Reformasi Kerangka Hukum Untuk Pelindungan dan Pelunasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia, Rabu (21/2/2024).
Ki-ka: Peneliti PSHK Violla Reininda, Asisten peneliti Cikal Restu Syiffawidiyana, Nurul Fazrie, Alviani Sabillah saat peluncuran Policy Paper: Reformasi Kerangka Hukum Untuk Pelindungan dan Pelunasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia, Rabu (21/2/2024).

Ruang gerak masyarakat sipil (civic space) sangat penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir secara global di berbagai negara ruang gerak masyarakat sipil semakin menyusut termasuk di Indonesia sebagaimana terlihat dari data Freedom House.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama mengatakan data Freedom House yang menempatkan demokrasi Indonesia dalam status partly free dengan skor 58 dari 100, hak politik skornya 30/40, dan kebebasan sipil mengantongi nilai 28/68. Hasil kajian PSHK tahun 2022 menunjukan menyusutnya demokrasi di Indonesia antara lain disebabkan adanya sejumlah regulasi. Dia mengusulkan agar beragam peraturan itu direvisi sehingga mendorong perbaikan terhadap demokrasi di Indonesia termasuk penguatan terhadap ruang gerak masyarakat sipil.

Paper (kajian,-red) ini melihat konkret kerangka hukum mana saja yang perlu dibenahi untuk perbaikan indeks demokrasi kita,” katanya dalam peluncuran Policy Paper: Reformasi Kerangka Hukum Untuk Pelindungan dan Pelunasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil Indonesia, Rabu (21/2/2024).

Peneliti PSHK, Aviliani Sabillah, menyoroti soal kebebasan akademik. Dia mencatat kondisi kebebasan akademik secara global mengalami hambatan. Sebagaimana dilansir Free to Think tahun 2023 mencatat ada 409 serangan terhadap kebebasan akademik kepada para akademisi, mahasiswa dan institusi penddidikan di 66 negara termasuk Indonesia sejak 1 Juli 2022 sampai 30 Juni 2023. Akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) juga mencatat serangan terhadap kebebasan akademik cendderung meningkat dari 29 kasus tahun 2021 menjadi 43 kasus pada 2022.

Baca juga:

Perempuan yang disapa Vani itu mencatat sejumlah regulasi yang berpotensi menghambat kebebasan akademik seperti Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menafsirkan secara luas pencemaran nama baik sehingga menyasar hasil riset dan kritik. Setelah terbit UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE ketentuan itu diubah menjadi Pasal 27A.

Kemudian Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong, dan Pasal 40 UU ITE. Selain itu Pasal 190 ayat (1) dan 218 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 UU No.6 Tahun 2023 tentang Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Vani merekomendasikan UU ITE direvisi secara meyeluruh dan mencabut pasal 27A, 8 ayat (3), dan 40.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait