PSHK Usul Sejumlah Regulasi Direvisi untuk Perkuat Masyarakat Sipil
Utama

PSHK Usul Sejumlah Regulasi Direvisi untuk Perkuat Masyarakat Sipil

Antara lain revisi secara menyeluruh UU ITE termasuk mencabut Pasal 27A, 28 ayat (3), dan 40 UU ITE terbaru, UU Ormas, hingga mencabut UU Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Mencabut Pasal 190 ayat (1) dan 218 UU 1/2023,” usulnya.

Soal kebebasan individu untuk mengekspresikan pandangan politik, Vani mengusulkan antara lain mencabut UU No.16 Tahun 2017 tentang Perppu No.2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mendorong aparat penegak hukum mengacu putusan MK Nomor 7/PUU-XV/2017 untuk menafsirkan pidana makar yakni menerapkan pidana makar sesuai doktrin kejahatan aanslag, yang mensyaratkan tindakan konkret berupa kekerasan atau serangan.

Media yang independen

Asisten Peneliti PSHK, Nurul Fazrie, menekankan pentingnya media yang bebas dan independen. Melansir data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kebebasan pers di Indonesia berada dalam kondisi kritis. Bisa dilihat dari maraknya pembatasan pers dalam bentuk sensor berita dan tingginya kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Hal itu di dasari regulasi yang bermasalah serperti pasal-pasal karet dalam UU ITE. Jurnalis kerap dijerat pasal pencemaran nama baik dan berita bohong,” urainya.

Perempuan yang disapa Nufa itu merekomendasikan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 ayat (2) huruf a dan b, dan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 direvisi. Begitu pula UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Sebab tidak mengatur pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan publik, terutama pemenuhan hak berekspresi dan mendapat data/informasi untuk kepentingan publik.

Permenkominfo No.5 Tahun 2020 juga perlu direvisi karena mewajibkan platform digital untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Pivat di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bagi platform yang tidak menunaikan kewajiban mendaftar dapat diblokir.

Sektor HAM

Nufa mencermati soal kebebasan untuk beribadah dan mengekspresikan kepercayaan di ruang publik dan privat. Misalnya UU No.1/PNPS/1965 dan Pasal 165A KUHP memuat larangan bagi sikap permusuhan, penyalahgunan, atau penodaan agama. Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE kerap digunakan menjerat kelompok minoritas dan lawan politik.

Pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 Tahun 2006 menyulitkan kelompok minoritas agama. Rekomendasinya, Pasal 28 ayat (2) UU ITE direvisi, begitu juga Pasal 304-309dan 483 UU 1/2023 serta syarat pendirian rumah ibadah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait