PSHK: Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

PSHK: Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Ini menunjukkan kegagalan upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini diklaim Pemerintah sebagai tujuan awal omnibus law. Alih-alih menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja justru menciptakan banyak blangko kosong berupa pelimpahan pengaturan kepada berbagai jenis peraturan pelaksana.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Contoh lain, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 300 pasal (draf ke-22), padahal saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan memiliki 302 pasal. Hal ini tentu membingungkan karena kedua PP tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021.

Hal ini berarti RPP yang diunggah pada 3 Februari 2021 (yang notabene setelah tanggal pengundangan) nyatanya bukanlah rancangan yang paling terbaru. “Tentunya, proses ini sangat membingungkan masyarakat,” kata dia.

Selain itu, setelah memetakan struktur RPP dan melihat dampak pengaturan ini terhadap beberapa peraturan eksisting, ICEL melihat Pemerintah juga menggunakan metode Omnibus Law dalam penyusunan PP ini. Pada akhirnya, satu Peraturan Pemerintah kemudian berdampak terhadap revisi atau pencabutan dari beberapa PP yang saat ini berlaku.

PP dengan metode Omnibus itu menyulitkan dalam membaca dan memahaminya. Jadi kontraproduktif kalau mau mendatangkan investor. Karena investor justru mau yang sederhana. Kerumitan ini memberikan banyak celah hukum yang bisa menimbulkan multipenafsiran,” kata Raynaldo.

Seperti diketahui, Pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang sudah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal Februari terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.  

Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Tags:

Berita Terkait