PSHK: Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Berita

PSHK: Evaluasi Menyeluruh Mekanisme Pembentukan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Ini menunjukkan kegagalan upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini diklaim Pemerintah sebagai tujuan awal omnibus law. Alih-alih menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja justru menciptakan banyak blangko kosong berupa pelimpahan pengaturan kepada berbagai jenis peraturan pelaksana.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Sehingga, pendelegasian peraturan kepada kementerian/lembaga dalam jumlah besar berpotensi melahirkan banyak regulasi yang tumpang tindih,” bebernya.

Dia melihat temuan tersebut menunjukkan kegagalan upaya penyederhanaan regulasi yang selama ini diklaim Pemerintah sebagai tujuan awal omnibus law. Alih-alih menyederhanakan regulasi, UU Cipta Kerja justru menciptakan banyak blangko kosong berupa pelimpahan pengaturan kepada berbagai jenis peraturan pelaksana. 

Untuk itu, PSHK mendesak Pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan mekanisme pembentukan PP dan Perpres yang menjadi peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Selain itu, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan pada level kementerian/lembaga

“Melakukan pembenahan menyeluruh atas sistem pengelolaan regulasi baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan cara mendorong perubahan komprehensif UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” (Baca Juga: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Sebelumnya, kritikan disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Raynaldo G Sembiring melihat berdasarkan penelusuran ICEL pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/), pada 3 Februari 2021 dan seterusnya terdapat berbagai rancangan PP versi terbaru yang dipublikasikan. Namun, rancangan PP yang diunggah pada 3 Februari 2021, yang notabene setelah tanggal pengundangan, justru memiliki jumlah pasal yang berbeda dengan PP yang dipublikasikan pada 21 Februari 2021.

“Selama 2-21 Februari 2021 (PP bisa diakses publik, red) di portal Kemenko di-upload beberapa RPP. Nah, RPP versi terakhir itu beberapa isinya beda dengan PP yang sudah diundangkan. Jadi secara historis saja kita nggak bisa lacak perubahannya sampai versi final,” bebernya.

Sebagai contoh Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diunggah pada 3 Februari 2021 pada laman Portal Resmi UU Cipta Kerja memiliki 548 Pasal (draf ke-18). Sementara itu, pada saat dipublikasikan PP tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berjumlah 534 Pasal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait