Pro-kontra Citizen Law Suit: Belajar dari Kasus Nunukan
Fokus

Pro-kontra Citizen Law Suit: Belajar dari Kasus Nunukan

Sebuah terobosan hukum kembali bergulir dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Untuk pertama kalinya, pengadilan membenarkan sebuah gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara, atau mekanisme hukum yang lazim disebut citizen law suit. Model alternatif gugatan di masa mendatang.

Mys/Nay
Bacaan 2 Menit

 

Ketua majelis hakim perkara tersebut, Andi Samsan Nganro, kepada hukumonline menyatakan bahwa dalam membuat keputusan itu, ia mencoba memberanikan untuk membaca kebutuhan masyarakat.

 

Andi mengemukakan alasan mengapa hakim mengabulkan bentuk gugatan citizen lawsuit yang belum ada ada dasar hukumnya. Pasalnya, dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim dilarang menolak perkara dengan alasan tidak jelas hukumnya.

 

Apalagi menurut Andi, secara filosofis, setiap warga negara berhak untuk membela kepentingan umum atau kepentingan publik. Selain itu, tuntutan hukum masyarakat dewasa ini semakin menempatkan pengadilan sebagai tumpuan harapan untuk mencari keadilan dan terobosan-terobosan hukum.

 

"Membaca fakta itu, dihubungkan dengan filosofi bahwa setiap warga negara mempunyai kepentingan publik, maka gugatan  yang mengatasnamakan warga Nunukan yang merasa sebagai korban, kami terima," ujar Andi. Alasannya, gugatan seperti ini menggugat otoritas negara -- pemerintah -- untuk sesuatu tindakan yang merugikan kepentingan umum. Andi juga menyatakan bahwa putusannya itu adalah sebuah terobosan hukum.

 

Memperdebatkan dasar hukum

Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung selaku kuasa hukum para tergugat memang tetap pada pendiriannya. Slamet Riyadi, jaksa pengacara negara, tetap mempersoalkan dasar hukum pengajuan gugatan secara citizen law suit. "Itu kan belum diatur menurut hukum positif. Yang ada baru gugatan class action dan legal standing," ujarnya, menanggapi keputusan PN Jakarta Pusat.

 

Argumen serupa sudah disampaikan tujuh jaksa pengacara negara dalam sidang 5 Mei lalu. Mereka berdalih bahwa citizen law suit hanya dikenal dalam common law system, terutama dalam perkara-perkara lingkungan hidup di Amerika Serikat.

 

Di negara Paman Sam, model gugatan citizen di bidang lingkungan ini diartikan sebagai hak yang diberikan oleh undang-undang kepada warga negara untuk menggugat orang lain, negara, pihak lain atau gabungannya untuk melindungi lingkungan hidup.

Halaman Selanjutnya:
Tags: