Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022
Utama

Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022

Selain menetapkan tujuh program kerja prioritas, Kejaksaan juga menetapkan empat rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2022.

CR-28
Bacaan 2 Menit

Seluruh program kerja prioritas ini berlaku bagi seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia. Baik pada lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Baca:

Empat Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menetapkan empat rekomendasi Korps Adhyaksa hasil dari Rakernas Kejaksaan tahun 2022. Keempat rekomendasi tersebut antara lain adalah menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV.

Selanjutnya, ditetapkannya usulan dokumen atas nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00. Kemudian, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maka ditetapkan langkah strategis dengan membentuk 25 peraturan pelaksanaan perubahan UU Kejaksaan.

Peraturan pelaksana tersebut terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 18 peraturan kejaksaan. Terakhir, “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan yang ditetapkan sebagai corporate value Kejaksaan RI. Hal ini akan diatur lebih rinci dalam Instruksi Jaksa Agung.

“Dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Burhanuddin.

Ia berharap, seluruh rekomendasi ini wajib menjadi pedoman serta diimplementasikan secepatnya, tepat, serta bersungguh-sungguh. Selain itu, Burhanuddin meminta agar progres pelaksanaan dari rekomendasi-rekomendasi yang telah ada untuk terus dilaporkan secara berkala dari waktu ke waktu.

“Di samping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik, perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait