Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022
Utama

Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022

Selain menetapkan tujuh program kerja prioritas, Kejaksaan juga menetapkan empat rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2022.

CR-28
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022, Kamis (3/2/2022). Dari hasil Rakernas tersebut, Kejaksaan menetapkan empat rekomendasi dan 7 program kerja prioritas Kejaksaan ke depan.

Burhanuddin berharap, seluruh pimpinan satuan kerja mempelajari dokumen RPJMN 2020-2024, RKP Tahun 2022 dan Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024 agar tercapai seluruh target dan tujuan Korps Adhyaksa.

"Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif," kata Burhanuddin dalam pidatonya.

Burhanuddin menuturkan, ketujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan tahun ini terdiri atas beberapa perintah. Pertama, melaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

Kedua, hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.

Keempat, percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.

Keenam, tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Ketujuh, tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Tags:

Berita Terkait