Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022
Utama

Ini 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Tahun 2022

Selain menetapkan tujuh program kerja prioritas, Kejaksaan juga menetapkan empat rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2022.

CR-28
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Humas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Tahun 2022, Kamis (3/2/2022). Dari hasil Rakernas tersebut, Kejaksaan menetapkan empat rekomendasi dan 7 program kerja prioritas Kejaksaan ke depan.

Burhanuddin berharap, seluruh pimpinan satuan kerja mempelajari dokumen RPJMN 2020-2024, RKP Tahun 2022 dan Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024 agar tercapai seluruh target dan tujuan Korps Adhyaksa.

"Kita harus mampu beradaptasi dalam setiap perubahan zaman dan menjadi agen perubahan yang progresif yang siap melakukan berbagai macam strategi dan lompatan pemikiran yang inovatif," kata Burhanuddin dalam pidatonya.

Burhanuddin menuturkan, ketujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan tahun ini terdiri atas beberapa perintah. Pertama, melaksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

Kedua, hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani untuk terwujudnya keadilan substantif. Ketiga, tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.

Keempat, percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelima, tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.

Keenam, tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif. Ketujuh, tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Seluruh program kerja prioritas ini berlaku bagi seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia. Baik pada lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Baca:

Empat Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menetapkan empat rekomendasi Korps Adhyaksa hasil dari Rakernas Kejaksaan tahun 2022. Keempat rekomendasi tersebut antara lain adalah menetapkan formulasi laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV.

Selanjutnya, ditetapkannya usulan dokumen atas nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2023 sebesar Rp25.051.871.364.624,00. Kemudian, pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maka ditetapkan langkah strategis dengan membentuk 25 peraturan pelaksanaan perubahan UU Kejaksaan.

Peraturan pelaksana tersebut terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah, 2 Peraturan Presiden, dan 18 peraturan kejaksaan. Terakhir, “Trapsila Adhyaksa” sebagai landasan jiwa Kejaksaan yang ditetapkan sebagai corporate value Kejaksaan RI. Hal ini akan diatur lebih rinci dalam Instruksi Jaksa Agung.

“Dalam sistem pemerintahan setiap proses bisnis institusi tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," kata Burhanuddin.

Ia berharap, seluruh rekomendasi ini wajib menjadi pedoman serta diimplementasikan secepatnya, tepat, serta bersungguh-sungguh. Selain itu, Burhanuddin meminta agar progres pelaksanaan dari rekomendasi-rekomendasi yang telah ada untuk terus dilaporkan secara berkala dari waktu ke waktu.

“Di samping itu sebagai wujud dari adanya transparansi dan pertanggungjawaban publik, perlu kiranya setiap satuan kerja untuk dapat menginformasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas segala hal yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait