Prof Saldi Isra Beberkan Misteri Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Utama

Prof Saldi Isra Beberkan Misteri Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

MK mengubah pendirian dan sikap dalam sekelebat pada hari yang sama. Seharusnya MK seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk UU.

Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit

Saldi ingat dalam pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 dari 5 hakim konstitusi yang ‘mengabulkan sebagian,’ 3 hakim konstitusi memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 ‘berusia paling rendah 40 tahun’ memadankan atau membuat alternatif dengan ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah’.

Ada 2 hakim konstitusi yang berada dalam rumpun ‘mengabulkan sebagian’ itu memaknai norma pasal itu ‘berusia paling rendah 40 tahun’ memadankan atau membuat alternatif dengan ‘pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur’. Kedua hakim konstitusi itu menyerahkan kriteria gubernur yang dapat dipadankan dengan berusia paling rendah 40 tahun kepada pembentuk UU.

Saldi menyebut bila RPH memutus perkara No.29-51-55/PUU-XXI/2023 dihadiri Anwar Usman, apakah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap mendapat dukungan mayoritas hakim konstitusi sebagai kebijakan hukum terbuka?. Sebaliknya, jika RPH memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 hanya dihadiri 8 hakim konstitusi tanpa Anwar Usman sebagaimana pembahasan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 apakah amar putusannya tetap sama dengan putusan perkara No.29-51-55/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan itu?

Faktanya, perubahan komposisi hakim yang memutus dari 8 orang dalam perkara No.29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi 9 orang dalam perkara 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekedar membelokan pertimbangan dan amar putusan, tapi menurut Saldi membalik 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan meski ditambah embel-embel ‘sebagian’, sehingga menjadi ‘mengabulkan sebagian’.

Pergeseran petitum

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu tak luput menyoroti pergeseran antara petitum pemohon dengan putusan perkara perkara 90/PUU-XXI/2023. Putusan memberikan norma baru Pasal 169 q UU 7/2017 menjadi persyaratan calon Presiden dan wakil Presiden paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Padahal dalam petitum pemohon meminta MK menyatakan pasal 169 huruf q UU 7/2017  ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “…atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota”.

Pergeseran petitum dan putusan itu memunculkan pertanyaan, bisakah lompatan nalar itu dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara?. Saldi berpendapat hakim dapat ‘sedikit’ bergeser dari petitum untuk mengakomodasi permohonan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tapi celah untuk bergeser itu dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan. Tapi putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 alasan pemohon bertumpu pada ‘berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait