“Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini”. Demikian hakim konstitusi Prof Saldi Isra memulai pendapat berbedanya dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 atas uji materil Pasal 169 q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 memang berbeda dari tiga putusan lainnya yakni, No.29/PUU-XXI/2023, No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023 yang ditolak MK. Sebaliknya, putusan 90/PUU-XXI/2023 diterima sebagian. Padahal objek pasal yang diuji materi sama dengan tiga perkara lainnya.
Dalam dissenting-nya, Saldi mengungkap peristiwa ‘aneh’ yang luar biasa dan jauh dari batas penalaran yang wajar. Dia melihat ada ‘misteri’ dalam proses pengujian permohonan Pasal 169 q UU 7/2017, khususnya perkara 90/PUU-XXI/2023. Pada intinya, Saldi berpendapat permohonan pengujian perkara 90/PUU-XXI/2023 harusnya bernasib sama seperti perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 yakni ditolak.
Tapi takdir berkata lain, amar putusan MK perkara No.90/PUU-XXI/2023 memberikan norma baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Sehingga norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi, ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
“Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung ddan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” katanya saat membacakan dissenting opinion putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, Senin (17/10/2023) kemarin.
Baca juga:
- Putusan Syarat Capres-Cawapres Dinilai Langgar Asas Erga Omnes
- MK Buka 2 Pintu Masuk Syarat Usia Capres-Cawapres Pemilu 2024
- Buka Pintu Syarat Capres-Cawapres, Putusan MK Dianggap Melampau Batas Kewenangan
Bukan tanpa alasan, Saldi mengaku sejak pertama kali menginjakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung MK 11 April 2017 baru kali ini mengalami peristiwa ‘aneh’ yang luar biasa. Bahkan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Hal itu karena MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Pada hari yang sama dalam putusan No.29-51-55/PUU-XXI/2023, secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan batas usia pada norma Pasal 169 huruf q UU 17/2017 adalah wewenang pembentuk UU untuk mengubahnya.