Prof. Nindyo Pramono Purna Tugas Setelah 4 Dekade Mengabdi di FH UGM
Utama

Prof. Nindyo Pramono Purna Tugas Setelah 4 Dekade Mengabdi di FH UGM

Akan menyibukkan diri dengan menulis dan mengelola kantor hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Hukum sekarang ini kalau boleh jujur, sangat memprihatinkan. Apalagi soal penegakan hukumnya. Tapi saya masih berharap adik-adik saya dapat mengubah ini menjadi perubahan baik yang signifikan,” ujarnya.

Untuk hukum bisnis, ia masih banyak berharap dapat menyesuaikan dengan perkembangan global. Menurutnya, di era teknologi digital dan perkembangan global yang semakin hari kian cepat, hukum bisnis harus bisa selalu menyesuaikan perkembangan tersebut, apalagi jika melihat dari sisi skala internasional.

“Orang-orang segenerasi saya yang tidak mau belajar mengikuti zaman, itu pasti dilindas dan ketinggalan. Jadi selalulah update dengan perkembangan global,” imbuhnya.

Agar selalu relevan dengan perkembangan global, Prof. Nindyo berkomitmen untuk terus menulis setelah masa purna tugasnya. Saat ini terdapat tiga buku yang akan direncanakan segera diluncurkan. Selain itu, ia akan kembali berpraktik di kantor hukum yang telah ia bangun sejak tahun 2000 silam.

Hukumonline.com

Usai purnatugas, prof. Nindyo segera meluncurkan tiga buku secepatnya. Foto: RES

“Bagi saya setelah purna tugas tidak ada bedanya dengan sebelumnya. Tetap menulis, mengelola kantor hukum, dan segera meluncurkan tiga buku secepatnya,” lugasnya.

Ia berharap para generasi penerusnya di bidang akademis, khususnya para pengajar yang berkecimpung di perseroan terbatas agar bekerja ekstra keras di tengah kesibukan mengajarnya. Prof. Nindyo mendorong agar para dosen tersebut meluangkan waktu untuk menulis buku agar banyak perubahan baik yang terjadi.

Prof. Nindyo merupakan alumni FH UGM dari menempuh pendidikan S1 hingga S3. Ia juga pernah mengikuti sandwich fellowship di Universitas Leiden, Belanda. Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM ini menekuni lingkup hukum perusahaan, perbankan, asuransi, kepailitan, surat berharga, anti monopoli dan lain sebagainya.

Selain akademisi dan memiliki kantor hukum, ia juga menjadi anggota arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Tags:

Berita Terkait