Problematik Eksekusi Putusan Terpidana Korupsi
Fokus

Problematik Eksekusi Putusan Terpidana Korupsi

Penerbitan SEMA jangka waktu minutasi putusan harus dibarengi dengan kesiapan SDM di MA.

ASh
Bacaan 2 Menit

Contoh terkini, kaburnya Satono terkait korupsi APBD Lampung Timur ini. Saat panggilan eksekusi terakhir yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 9 April 2012 lalu, Satono tidak diketahui keberadaanya alias buron. Alhasil, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012. Kini, Kejagung telah melayangkan permintaan perpanjangan cegah atas nama Satono yang berlaku sejak 7 April 2012.

Mengatasi persoalan ini, idealnya jangka waktu proses minutasi putusan juga harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 14 hari sesuai SEMANo 1 Tahun 2011 dan tiga paket UU di bidang peradilan yang mengamanatkan salinan putusan (perkara biasa) harus sudah dikirim dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan diucapkan kepada para pihak. Karena itu, sistem minutasi putusan mendesak perlu dibenahi dengan menerbitkan SEMA yang menentukan jangka waktu proses penyelesaian minutasi putusan maksimal 14 hari.

Sementara MA sendiri hanya memiliki SK KMA No. 138 Tahun 2009 yang mengatur jangka waktu penanganan perkara selama satu tahun sejak perkara masuk termasuk proses minutasi. Kebijakan ini didukung dengan SEMA No 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi dan PK dari pengadilan pengaju.

Dengan SEMA No. 14 Tahun 2010 itu setiap pengajuan berkas memori kasasi/PK harus melampirkan soft copy putusan pengadilan tingkat pertama/banding, sehingga salinan putusan secara lengkap bisa segera dibuat dengan cepat oleh MA. Selanjutnya, salinan putusan bisa segera dikirim ke panitera pengadilan tingkat pertama dan jaksa. Hal ini untuk mengatasi kesulitan kejaksaan/KPK dalam mengeksekusi terpidana korupsi.

Penerbitan SEMA jangka waktu minutasi putusan ini harus dibarengi dengan  kesiapan SDM di MA. Jika tidak, persoalan lambannya proses eksekusi terpidana korupsi yang dapat berakibat kaburnya terpidana korupsi akan terus terulang. Apalagi, perkara korupsi merupakan salah satu perkara extra ordinary crime yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pengadilan sesuai amanat SEMA No. 3 Tahun 2001 tentang Perkara-Perkara Hukum yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan.

Tags: