Menurut Mohammad Hatta (dalam Agustam, 2011:82), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan.
Masih terkait pengertian demokrasi Pancasila, secara sederhana demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Baca juga:
- Bentuk Penerapan Sila Ketiga Pancasila dalam UUD 1945
- Esensi Mata Kuliah Pancasila Bagi Mahasiswa Hukum
- Makna Hari Kesaktian Pancasila Pada 1 Oktober
Nilai-nilai Pancasila sebagai yang diketahui bersama terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Agustam dalam Jurnal TAPIs Vol. 7, menerangkan bahwa demokrasi pancasila menggunakan sistem perorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat dengan persetujuan rakyat. Kemudian, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, melainkan harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Adapun dalam demokrasi Pancasila, tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas karena cita-cita hidup bangsa dijiwai dengan semangat kekeluargaan.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, ada 3 prinsip demokrasi Pancasila, yakni kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.
- Kebebasan atau persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan atau persamaan adalah dasar dari demokrasi. Kebebasan sendiri dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha yang dilakukan tanpa pembatasan dari penguasa.