Presdir Freeport: Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport
Berita

Presdir Freeport: Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport

Di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef Sjamsoedin mebantah ada kekhususan kontrak tambang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Foto: RES
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), Maroef Sjamsoeddin, mengatakan bahwa pembagian saham dari perusahaan bukan kewenangan dari Freeport Indonesia. Menurutnya, pembagian saham adalah kebijakan dari stakeholder (pemangku kepentingan).

"Freeport internasional harus seizin dari pemilik, termasuk saham dari PLTA Urumuka," kata Maroef Sjamsoeddin di Mahkamah Kehormatan Dewan, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12).

Maroef mengatakan, hal tersebut terdapat dalam pembicaraan dalam polemik pembagian saham PTFI dengan Setya Novanto. "Saya tidak ikut berbicara saham dalam pembicaraan waktu itu, karena saya merasa sudah tidak etis konteks pembicaraannya," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Maroef juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap kontrak pertambangan yang telah disetujui dengan Pemerintah Indonesia.

"Freeport tidak terburu-buru perpanjang kontrak, dan tidak ada perlakuan khusus. Kami tetap berusaha menaati UU Minerba," kata Maroef.

Ia beralasan bahwa, tujuan segera membahas renegosiasi kontrak karena untuk operasional pertambangan bawah tanah, proses pelaksanaannya membutuhkan waktu 5-10 tahun.

Sehingga dalam jangka waktu tersebut, membuka lahan tambang bawah tanah juga membutuhkan investasi skala besar, maka butuh persiapan waktu lebih awal sebelum kontrak habis.

"Untuk mendapatkan investor tersebut, perlu kepastian sebelum kontrak mendekati batas waktu, karena jenjang investasi dan operasional butuh waktu lama, itu alasannya, tidak ada perlakuan khusus," katanya.

Tags:

Berita Terkait