Presdir Freeport: Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport
Berita

Presdir Freeport: Pembagian Saham Bukan Kewenangan Freeport

Di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan, Maroef Sjamsoedin mebantah ada kekhususan kontrak tambang.

ANT
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, solusi atas persoalan tersebut adalah pembenahan undang-undang dan aturan turunan terkait pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

"Saya menilai yang krisis itu aturannya, dari undang-undang turun ke Peraturan Pemerintah (PP) beda, turun lagi ke keputusan menteri (Kepmen) beda juga. Itu disengaja atau tidak dan harus kita benahi," katanya.

Anggota Komisi VII DPR itu mengatakan dirinya lebih memilih fokus menyelesaikan RUU Minerba daripada menambah gaduh suasana.

Dia meyakini, keberadaan undang-undang tersebut akan menunjukkan integritas anak bangsa sekaligus menjaga aset negara, khususnya di bidang pertambangan.

"Freeport atau pihak asing lain yang mengeruk kekayaan Indonesia, berhasil membuat kita merasa bodoh," katanya.

Perusahaan-perusahaan asing itu, menurut dia, membuat seolah-olah Indonesia belum mampu melakukan investasi, menjalankan teknologi, dan memiliki ilmu pengetahuan, sehingga harus selalu bergantung pada bangsa lain.

Tags:

Berita Terkait