Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit
Berita

Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit

Jum'at mendatang, permohonan praperadilan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Penuntut umum menyatakan siap menghadapinya.

Nov
Bacaan 2 Menit

Walau nantinya hakim tidak menerima atau menolak permohonan praperadilan Petrus Cs, ke-46 advokat ini merasa memiliki kepentingan untuk mengembalikan sistem hukum pada jalur yang semestinya. "Kita berkepentingan untuk memberi tahu bahwa cara kerja itu salah. Pesannya itu saja. Ini merusak sistem hukum, karena sudah jelas dalam Pasal 142 KUHAP, SKPP itu syaratnya a, b, c tadi. Lalu sekarang mereka tambah-tambah. Ini artinya sudah mengubah bunyi undang-undang. Itu saja, kepentingan kita di situ. Karena, bisa jadi, besok-besok itu akan dipergunakan sekian banyak orang," jelas Petrus.

Adanya niat sekelompok advokat untuk mengajukan praperadilan itu ditanggapi sederhana oleh Luhut dan Didik. Menurut Luhut, pihaknya merasa tidak berhak mengomentari ataupun menilai niatan orang-orang tersebut. "Kita nggak bisa mengomentari niat orang. Karena ini itu kan sebenarnya ditujukan ke kejaksaan. Jadi, yang bisa menjawab sebenarnya (menanggapi-red) ya kejaksaan. Untuk (kategori) pihak ketiga yang berkepentingan, itu kan hakim yang menilai. Memang, ada sih (praperadilan) yang diterima, tapi banyak juga kan yang kandas".

Atas hak ini, Didik menyatakan, "sampai sekarang kan belum ada, itu (baru) wacana mereka. Terserah, itu perhatian masyarakat atau sekelompok masyarakat. Kalaupun ada kita akan mengikuti perintah pengadilan dan kita akan sikapi".

Di lain pihak, penyidik yang memang dalam Pasal 80 diatur sebagai pihak yang berhak mengajukan praperadilan, ternyata sudah menegaskan bahwa mereka tidak akan mengajukan praperadilan. Hal ini dikemukakan Wakabareskrim Mabes Polri Dikdik Mulyana Arif Mansyur. "Oh tidak (akan mengajukan praperadilan), nambah-nambah kerjaan saja. Itu kan sudah menjadi tanggung jawab masing-masing pada yang 'di atas' (Tuhan)".

Lagipula, imbuhnya, penyidik bekerja dengan ikhlas. Sehingga, walaupun akhirnya bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik tidak digunakan untuk membawa Chandra dan Bibit ke pengadilan, tidak menjadi alasan penyidik akan mengajukan praperadilan.

Tags:

Berita Terkait