Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit
Berita

Sekelompok Advokat Akan Praperadilankan SKPP Kasus Chandra-Bibit

Jum'at mendatang, permohonan praperadilan akan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan. Penuntut umum menyatakan siap menghadapinya.

Nov
Bacaan 2 Menit

Merusak sistem hukum

Ternyata keberatan atas alasan-alasan dikeluarkannya SKPP itu tidak hanya datang dari pihak Chandra-Bibit. Sekelompok advokat yang menamai dirinya Komunitas Masyarakat dan Advokat Penegak Hukum dan Keadilan juga keberatan dengan alasan-alasan penghentian penuntutan yang dikemukakan penuntut umum. Bukan hanya keberatan dengan alasan penerbitan SKPP, mereka keberatan pula dengan penghentian penuntutan kasus Chandra dan Bibit. Untuk itu, Jum'at (4/12), mereka akan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini, menurut Komunitas yang terdiri dari 46 advokat ini -dua diantaranya OC Kaligis dan Petrus Balla Patyona-, dikarenakan sistem hukum Indonesia sudah dirusak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP, penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan beberapa syarat, yakni tidak cukupnya alat bukti, bukan perbuatan pidana, atau demi kepentingan hukum. Namun, untuk kasus Chandra dan Bibit ini, kata Petrus, ketiga syarat itu tidak satupun terpenuhi.

"Oke, kita analisa syarat-syarat itu. Tidak cukup bukti, tapi buktinya dinyatakan lengkap, P21. Lalu, bukan tindak pidana, tapi sudah terbukti tindak pidana. Kemudian, demi kepentingan hukum, kepentingan hukum yang mana?" terang Petrus.

Masalahnya, lanjut Petrus, "jika SKPP keluar atas dasar "lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dimana diatur?" Apabila alasan ini dipergunakan, tentunya akan merusak sistem hukum dan mengeliminasi asas persamaan seseorang di mata hukum. "Karena itu akan merusak sistem hukum. Kalau Bibit dan Chandra diperlakukan seperti itu, nanti semua perkara yang masuk ke Kejaksaan bilang, eh jangan lanjutkan, tidak ada manfaatnya, lebih banyak mudaratnya. Sama toh. Artinya apa, persamaan di depan hukum sudah tidak ada lagi".

Tengok saja, kasus-kasus lain, seperti pencurian tiga buah Cacao yang dilakukan seorang nenek bernama Minah. Kasus itu, Petrus menambahkan, kan tetap maju ke Pengadilan. "Padahal, kan manfaatnya apa? Itu hanya buat bibit.  Ada juga yang mencuri semangka, itu buat makan. Jadi, penerapannya ini tidak sama di hadapan hukum".

Maka dari itu, Petrus dan 45 advokat lainnya menganggap praperadilan perlu diajukan. Memang, ada kemungkinan praperadilan ini tidak diterima, karena terbentur syarat formil pengajuan praperadilan. Yakni, dianggap hakim bukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Tapi, Petrus Cs akan tetap akan berupaya. Karena, selain dalam Pasal 80 KUHAP tidak diatur definisi mengenai pihak ketiga berkepentingan, ada beberapa permohonan praperadilan yang juga diterima legal standing-nya sebagai pihak ketiga berkepentingan. 

Pasal 80 KUHAP

“Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait