Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas
Berita

Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas

Karena, sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dimulai.

HAG
Bacaan 2 Menit

Jonas menuding KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara Suroso untuk mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, menurut Jonas, di saat pelimpahan berkas perkara pokok, KPK juga sengaja tidak hadir dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan.

Berdasarkan catatan hukumonline, sidang perdana praperadilan Suroso yang digelar pada, Senin (25/5), memang mengalami penundaan karena KPK tidak hadir saat persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK kembali tidak hadir. Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015.

Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar. "Kami hormati putusan hakim. Selanjutnya kita akan fokus pada sidang pokok perkara," kata Jonas.

Suroso menggugat penetapan sebagai tersangka dan penahanan atas dirinya terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.

Tags: