Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas
Berita

Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas

Karena, sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dimulai.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Martin Ponto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suroso Atmo Martoyo, mantan Direktur Pengelolaan Pertamina gugur. Sebelumnya, dalam eksepsi, pihak termohon yakni KPK menyatakan bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri maka permohonan praperadilan gugur.

"Menimbang bahwa oleh karena pemohon dan termohon sama-sama membenarkan pada Kamis 11 Juni 2015 telah diadakan sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur dengan memperhatikan ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan pasal-pasal lain yang terkait," ujar Martin saat membacakan putusan, Senin (15/6).

Dipaparkan Martin, permohonan praperadilan dapat dinyatakan gugur jika perkara pokok telah disidangkan oleh hakim di pengadilan negeri. Menafsirkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, Martin berpendapat permohonan gugur sejak hakim yang memeriksa perkara pokok di pengadilan negeri menyatakan sidang dibuka. "Walaupun hanya memeriksa identitas," tukasnya.

Dalam permohonan, Suroso berpendapat bahwa pelimpahan perkara tidak berarti pokok perkara mulai diperiksa. Artinya, ketika sidang dimulai dan dakwaan belum dibacakan maka permohonan praperadilan belum dinyatakan gugur. Terlebih lagi, sidang perdana terhadap Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Juni 2015 mengalami penundaan.

Sedangkan, KPK menafsirkan bahwa ketika perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan negeri (Pengadilan Tipikor Jakarta), maka permohonan praperadilan dapat dinyatakan gugur, walaupun hakim belum membuka persidangan.

"Apakah patut dengan waktu yang sudah singkat permohonan masih dibatasi (tujuh hari) hanya karena sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri atau Pengadilan Tipikor? Ada dua kepentingan yang berbeda, KUHAP lebih memilih untuk mementingkan pokok perkara daripada praperadilan, sedangkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP secara tegas sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri," urai Martin.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum pemohon, Jonas Sihalolo mengatakan permohonan kliennya seharusnya tidak gugur. "Seharusnya, kalau sidang tidak ditunda, itu (praperadilan) tidak gugur. Pelimpahan dari P21 (jaksa) ke pengadilan itu, jaksa membuat dakwaan cuma satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan KPK, biasanya butuh satu minggu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: