Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas
Berita

Praperadilan Mantan Direktur Pengelolaan Pertamina Kandas

Karena, sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta sudah dimulai.

HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Martin Ponto menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Suroso Atmo Martoyo, mantan Direktur Pengelolaan Pertamina gugur. Sebelumnya, dalam eksepsi, pihak termohon yakni KPK menyatakan bahwa ketika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri maka permohonan praperadilan gugur.

"Menimbang bahwa oleh karena pemohon dan termohon sama-sama membenarkan pada Kamis 11 Juni 2015 telah diadakan sidang perkara pokok di Pengadilan Tipikor, maka permohonan praperadilan ini harus dinyatakan gugur dengan memperhatikan ketentuan Pasal 77 jo Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan pasal-pasal lain yang terkait," ujar Martin saat membacakan putusan, Senin (15/6).

Dipaparkan Martin, permohonan praperadilan dapat dinyatakan gugur jika perkara pokok telah disidangkan oleh hakim di pengadilan negeri. Menafsirkan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, Martin berpendapat permohonan gugur sejak hakim yang memeriksa perkara pokok di pengadilan negeri menyatakan sidang dibuka. "Walaupun hanya memeriksa identitas," tukasnya.

Dalam permohonan, Suroso berpendapat bahwa pelimpahan perkara tidak berarti pokok perkara mulai diperiksa. Artinya, ketika sidang dimulai dan dakwaan belum dibacakan maka permohonan praperadilan belum dinyatakan gugur. Terlebih lagi, sidang perdana terhadap Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Juni 2015 mengalami penundaan.

Sedangkan, KPK menafsirkan bahwa ketika perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan negeri (Pengadilan Tipikor Jakarta), maka permohonan praperadilan dapat dinyatakan gugur, walaupun hakim belum membuka persidangan.

"Apakah patut dengan waktu yang sudah singkat permohonan masih dibatasi (tujuh hari) hanya karena sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri atau Pengadilan Tipikor? Ada dua kepentingan yang berbeda, KUHAP lebih memilih untuk mementingkan pokok perkara daripada praperadilan, sedangkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP secara tegas sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri," urai Martin.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum pemohon, Jonas Sihalolo mengatakan permohonan kliennya seharusnya tidak gugur. "Seharusnya, kalau sidang tidak ditunda, itu (praperadilan) tidak gugur. Pelimpahan dari P21 (jaksa) ke pengadilan itu, jaksa membuat dakwaan cuma satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan KPK, biasanya butuh satu minggu," ujarnya.

Jonas menuding KPK sengaja mempercepat pelimpahan berkas perkara Suroso untuk mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, menurut Jonas, di saat pelimpahan berkas perkara pokok, KPK juga sengaja tidak hadir dalam dua kali sidang lanjutan praperadilan.

Berdasarkan catatan hukumonline, sidang perdana praperadilan Suroso yang digelar pada, Senin (25/5), memang mengalami penundaan karena KPK tidak hadir saat persidangan. Kemudian, pada sidang lanjutan Jumat (29/5), sidang kembali ditunda karena kuasa hukum KPK kembali tidak hadir. Adapun sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor digelar pada 11 Juni 2015.

Menurut Jonas, jika sidang praperadilan tidak mengalami penundaan, putusan praperadilan dapat diputuskan sebelum sidang pokok perkara digelar. "Kami hormati putusan hakim. Selanjutnya kita akan fokus pada sidang pokok perkara," kata Jonas.

Suroso menggugat penetapan sebagai tersangka dan penahanan atas dirinya terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya diputuskan untuk ditahan pada 2011 dan 2012, tetapi KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.

Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di Pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.

Tags: