Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi
Utama

Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi

Menurut KUHAP, putusan tingkat banding untuk praperadilan atas penghentian penuntutan adalah putusan akhir.

Inu/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Diminta komentarnya lebih jauh, Didiek hanya berujar singkat, “Kita nunggu dulu putusan secara resmi dari pengadilan tinggi.

 

Menilik Pasal 83 ayat (1-2) KUHAP, berarti putusan tingkat banding ini adalah putusan akhir. Dengan kata lain, kesempatan Kejaksaan untuk melawan putusan banding melalui pengadilan praktis tertutup.

Tags: