Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi
Utama

Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi

Menurut KUHAP, putusan tingkat banding untuk praperadilan atas penghentian penuntutan adalah putusan akhir.

Inu/Dny
Bacaan 2 Menit

 

Majelis juga berpendapat, dengan keterkaitan itu maka konstruksi hukum sudah jelas sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum sebagaimana alasan terbitnya SKPP. Seharusnya, menurut majelis, berdasarkan pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, lembaga penegak hukum itu memilih deponir bukan lembaga penutupan perkara demi hukum yaitu SKPP.

 

Pasal 83 KUHAP

(1)  Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.

(2)  Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

 

Berharap pada Kejaksaan

Sementara itu, Humas KPK Johan Budi SP mengaku belum mendengar secara resmi putusan pengadilan tingkat banding. Makanya, Johan enggan mengomentari putusan. Meski begitu, KPK tetap berharap Kejaksaan melakukan upaya hukum lain jika memang dimungkinkan, demi mempertahankan SKPP. “Kami yakin Kejaksaan mau,” ujarnya menyiratkan optimis.

 

Mengenai dampak putusan tingkat banding terhadap Bibit dan Chandra, Johan mengatakan penonaktifan keduanya harus menunggu dikeluarkannya keputusan presiden. Jika penonaktifan terjadi, Johan khawatir KPK akan kembali pada kondisi tahun lalu, dimana Pimpinan KPK tersisa hanya dua orang.

 

Kondisi ini,  kata Johan, tentunya akan mempengaruhi kinerja KPK, khususnya dalam penanganan kasus. Padahal, saat ini KPK justru tengah menangani sejumlah perkara yang menarik perhatian publik. “Saat ini, pimpinan tengah membahas putusan tersebut didampingi pejabat struktural,” tukasnya.

 

Mantan anggota tim kuasa Bibit-Chandra, Taufik Basari menuntut tanggung jawab Kejaksaan sebagai institusi yang menerbitkan SKPP. Menurut advokat yang biasa disapa Tobas ini, sedari awal tim kuasa hukum sebenarnya telah menyarankan Kejaksaan agar mengadopsi temuan Tim Delapan. “Tentunya kondisinya pasti akan berbeda jika mereka mau melakukan itu,” ujarnya.

 

Dihubungi hukumonline, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto terkesan kaget mendengar kabar bahwa upaya hukum banding Kejaksaan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kapan ada putusan? tahu dari mana? kapan? kami belum terima kok.”

Tags: