Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi
Utama

Praperadilan Anggodo Dimenangkan Lagi

Menurut KUHAP, putusan tingkat banding untuk praperadilan atas penghentian penuntutan adalah putusan akhir.

Inu/Dny
Bacaan 2 Menit
Anggodo kembali menang. Foto: Sgp
Anggodo kembali menang. Foto: Sgp

Dewi Fortuna kembali berpihak kepada Anggodo Widjaja. Kamis (3/6), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan menolak banding yang diajukan Kejaksaan. Banding ini diajukan Kejaksaan setelah permohonan praperadilan Anggodo yang mempersoalkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dikabulkan.

 

Putusan ini otomatis memperkuat putusan tingkat pertama yang dibacakan 19 April lalu. Ketika itu, hakim tunggal Nugraha Setiadji menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah karena didasari alasan yang kurang tepat.

 

“Menetapkan setelah memperbaiki yang dipandang perlu menolak banding Kejaksaan atas putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro ketika dihubungi, Kamis (3/6).

 

Putusan ini, urai Andi, diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Muchtar Ritonga selaku ketua, serta I Putu Widnya dan Nazarudin Tapo masing-masing sebagai anggota. Andi menegaskan bahwa dengan putusan tersebut, majelis banding memerintahkan Kejaksaan untuk meneruskan proses penuntutan atas Bibit dan Chandra.

 

Meski menguatkan, namun majelis banding berpendapat putusan tingkat pertama tidak seharusnya menyatakan Kejaksaan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini, menurut majelis banding, merupakan ranah hukum perdata.

 

Majelis banding, tambah Andi, juga menyatakan kedudukan hukum Anggodo diterima sebagai pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan. Pertimbangan ini dilandasi, karena Anggodo adalah pihak ketiga sesuai pasal dakwaan pada Bibit dan Chandra yang didakwa dengan pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Sedangkan, Anggodo didakwa oleh KPK melakukan perbuatan percobaan penyuapan pimpinan dan pegawai KPK. “Dalam hal ini, majelis melihat ada keterkaitan kedudukan hukum Anggodo dalam dua perkara itu sehingga dia adalah pihak ketiga dalam praperadilan yang dia ajukan,” imbuh Andi.

Tags: