Praktisi Hukum Perlu Berbenah Agar Tidak Dilindas Teknologi
Utama

Praktisi Hukum Perlu Berbenah Agar Tidak Dilindas Teknologi

Praktisi hukum harus mengikuti dan mengintegrasikan praktiknya dengan teknologi yang mumpuni.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Kendala-kendala tersebut menurut Eri adalah sebagai berikut:

  1. Perbedaan kemampuan teknis dan personel yang masih kurang dalam menjalankan online dispute resolution.
  2. Gangguan pada online dispute resolution seperti kendala jaringan, hardware malfunctions yang dapat mempengaruhi kelancaran proses online dispute resolution.
  3. Kerahasiaan dan keamanan data yang belum 100% terjaga karena system data protection yang belum memadai.
  4. Verifikasi identitas dan dokumen para pihak yang belum terjamin kebenarannya.
  5. Komunikasi yang tidak efektif karena ekspresi, bahasa tubuh, dan penyampaian yang berbeda dengan proses litigasi offline.

“Adanya kendala tersebut saya menyarankan agar industri hukum secara umum dapat terbuka dengan perkembangan teknologi, dan mencari solusi-solusi atas permasalahan tersebut,” kata dia.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, ia mengatakan praktisi hukum harus mengikuti dan mengintegrasikan praktiknya dengan teknologi yang mumpuni. Kemudian praktisi hukum harus memiliki pengaturan yang jelas dan menyeluruh atas penggunaan online dispute resolution.

Selain itu, penyedia jasa dapat mengembangkan sistem cybersecurity yang dapat menjamin kerahasiaan dan keamanan online dispute resolution, dan diperlukannya pelatihan penggunaan teknologi yang baik dan benar, sehingga praktisi hukum dapat menjadi familiar dengan sistem dan hardware yang digunakan dalam online dispute resolution.

“Sebagai praktisi hukum, kita harus secara bersama-sama membenahi kekurangan yang ada, agar industri hukum tidak ketinggalan zaman dan tetap relevan di masa yang akan datang,” pungkasnya mengakhiri.

Tags:

Berita Terkait