Asia Pacific Centre for Arbitration and Mediation (APCAM) International Arbitration Summit telah diselenggarakan di New Delhi, India pada 6 Mei 2023 lalu. Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor, termasuk hukum, bisnis, dan akademisi yang berkepentingan dalam arbitrase dan metode penyelesaian sengketa.
APCAM International Arbitration Summit merupakan konferensi yang diselenggarakan oleh APCAM. Acara ini berfokus pada isu-isu terkait dengan arbitrase internasional, permasalahan dalam arbitrase internasional, proses eksekusi suatu putusan arbitrase internasional, hingga perkembangan terkait dengan arbitrase internasional.
Hadir salah satu pengacara senior dan Partner Dispute Resolution Group dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan dalam kegiatan tersebut. Ia secara khusus ditunjuk sebagai panelis dan pembicara dalam panel “The Tech Resolution: An Exploration of ADR in the Digital World”.
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Arbitrase Nasional
- Menimbang Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase dan Pengadilan
“Saat ini Indonesia sudah mengenal apa yang disebut online dispute resolution melalui adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta perubahannya. Badan Arbitrase Nasional Indonesia juga dalam praktiknya sudah menerapkan online dispute resolution, terlebih dengan adanya pandemi,” ujar Eri Hertiawan dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jumat (12/5).
Dalam panel tersebut, para panelis menyampaikan pendapatnya masing-masing terhadap perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap alternatif penyelesaian sengketa. Namun seluruh panelis sepakat bahwa teknologi berkembang sangat pesat, sehingga perkembangan tersebut akan berpotensi mempengaruhi proses alternatif penyelesaian sengketa.
“Namun, di balik kemudahan dalam sistem ini ada pula kendala dan permasalahan yang terjadi. Sebagai contoh, masih banyak kendala yang harus diperhatikan dalam proses penerapan online dispute resolution,” tambah Eri.