Praktisi Hukum Perlu Berbenah Agar Tidak Dilindas Teknologi
Utama

Praktisi Hukum Perlu Berbenah Agar Tidak Dilindas Teknologi

Praktisi hukum harus mengikuti dan mengintegrasikan praktiknya dengan teknologi yang mumpuni.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Acara Asia Pacific Centre for Arbitration and Mediation (APCAM) International Arbitration Summit di New Delhi, India, Sabtu (6/5) lalu. Foto: Istimewa
Acara Asia Pacific Centre for Arbitration and Mediation (APCAM) International Arbitration Summit di New Delhi, India, Sabtu (6/5) lalu. Foto: Istimewa

Asia Pacific Centre for Arbitration and Mediation (APCAM) International Arbitration Summit telah diselenggarakan di New Delhi, India pada 6 Mei 2023 lalu. Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai sektor, termasuk hukum, bisnis, dan akademisi yang berkepentingan dalam arbitrase dan metode penyelesaian sengketa.

APCAM International Arbitration Summit merupakan konferensi yang diselenggarakan oleh APCAM. Acara ini berfokus pada isu-isu terkait dengan arbitrase internasional, permasalahan dalam arbitrase internasional, proses eksekusi suatu putusan arbitrase internasional, hingga perkembangan terkait dengan arbitrase internasional.

Hadir salah satu pengacara senior dan Partner Dispute Resolution Group dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Eri Hertiawan dalam kegiatan tersebut. Ia secara khusus ditunjuk sebagai panelis dan pembicara dalam panel “The Tech Resolution: An Exploration of ADR in the Digital World”.

Baca Juga:

“Saat ini Indonesia sudah mengenal apa yang disebut online dispute resolution melalui adanya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik beserta perubahannya. Badan Arbitrase Nasional Indonesia juga dalam praktiknya sudah menerapkan online dispute resolution, terlebih dengan adanya pandemi,” ujar Eri Hertiawan dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Jumat (12/5).

Dalam panel tersebut, para panelis menyampaikan pendapatnya masing-masing terhadap perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap alternatif penyelesaian sengketa. Namun seluruh panelis sepakat bahwa teknologi berkembang sangat pesat, sehingga perkembangan tersebut akan berpotensi mempengaruhi proses alternatif penyelesaian sengketa.

“Namun, di balik kemudahan dalam sistem ini ada pula kendala dan permasalahan yang terjadi. Sebagai contoh, masih banyak kendala yang harus diperhatikan dalam proses penerapan online dispute resolution,” tambah Eri.

Kendala-kendala tersebut menurut Eri adalah sebagai berikut:

  1. Perbedaan kemampuan teknis dan personel yang masih kurang dalam menjalankan online dispute resolution.
  2. Gangguan pada online dispute resolution seperti kendala jaringan, hardware malfunctions yang dapat mempengaruhi kelancaran proses online dispute resolution.
  3. Kerahasiaan dan keamanan data yang belum 100% terjaga karena system data protection yang belum memadai.
  4. Verifikasi identitas dan dokumen para pihak yang belum terjamin kebenarannya.
  5. Komunikasi yang tidak efektif karena ekspresi, bahasa tubuh, dan penyampaian yang berbeda dengan proses litigasi offline.

“Adanya kendala tersebut saya menyarankan agar industri hukum secara umum dapat terbuka dengan perkembangan teknologi, dan mencari solusi-solusi atas permasalahan tersebut,” kata dia.

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, ia mengatakan praktisi hukum harus mengikuti dan mengintegrasikan praktiknya dengan teknologi yang mumpuni. Kemudian praktisi hukum harus memiliki pengaturan yang jelas dan menyeluruh atas penggunaan online dispute resolution.

Selain itu, penyedia jasa dapat mengembangkan sistem cybersecurity yang dapat menjamin kerahasiaan dan keamanan online dispute resolution, dan diperlukannya pelatihan penggunaan teknologi yang baik dan benar, sehingga praktisi hukum dapat menjadi familiar dengan sistem dan hardware yang digunakan dalam online dispute resolution.

“Sebagai praktisi hukum, kita harus secara bersama-sama membenahi kekurangan yang ada, agar industri hukum tidak ketinggalan zaman dan tetap relevan di masa yang akan datang,” pungkasnya mengakhiri.

Tags:

Berita Terkait