Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat
Fokus

Praktik Mafia Kehutanan Tak Lepas dari Peran Aparat

Banyak kebijakan Menteri Kehutanan yang lebih berpihak pada pengusaha. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diharapkan bisa bekerja lebih intensif.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Dari ketiga kasus tersebut, kata Febri, semakin kuat keyakinan bagi koalisi, bahwa sejumlah kebijakan pemerintah pusat ataupun daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada bisa dijerat dengan UU Tipikor. “Dengan kata lain, tidak terkukung pada UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.

 

Di sisi lain, praktik mafia kehutanan sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari praktik kotor korupsi dan kolusi. Aliran uang berupa suap, gratifikasi, fee atau sebagainya, seringkali terjadi antara penyelenggara negara dan pihak perusahaan. Dalam kasus Tengku Azmun Jaafar, misalnya. Bupati sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp19,38 miliar dari 15 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang dikeluarkannya.

 

“Namun, jumlah tersebut ternyata masih sangat kecil dibanding keuntungan yang didapatkan oleh pihak perusahaan,” terang Febri.

 

Mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 06/2008 dalam kasus Azmun tersebut, angka kerugian negara ternyata terhitung paling tinggi dibanding semua semua kasus yang pernah diproses oleh KPK. Setidaknya, sambung Febri, BPKP dan hakim mengakui kerugian keuangan negara Rp1.028 triliun hanya untuk satu kasus.

 

“Bayangkan jika fenomena yang sama juga terjadi di kabupaten lain di Provinsi Riau. Ternyata praktik mafia kehutanan semacam ini dianggap hal yang jamak,” tuturnya.

 

Berikut kasus kejahatan di sektor kehutanan yang dijerat korupsi:

 

No.

Nama

Jabatan

Deskripsi Kasus

Kerugian Negara

Proses Hukum

1.

Suwarna Abdul Fatah

Gub. Kaltim

Menerbitkan Izin pemanfaatan kayu (IPK) untuk perkebunan sawit, dengan tujuan semata untuk memperoleh kayu

Rp346,82 miliar

KPK, vonis kasasi 4 tahun

2.

Martias alias Kian Hwa

Pengendali Surya Dumai grup

Penerima IPK dan penikmat kebijakanyang diterbitkan oleh Gub. Kaltim, Suwarna AF  

Sda

KPK, vonis kasasi 18 bulan penjara, uang pengganti Rp346,82 miliar 

3.

Waskito Suryodibroto

Dirjen Pengusahaan Hutan Produksi Dephutbun

Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Suwarna AF. Pemberian izin prinsip

Sda

KPK, Vonis 2,5 tahun

4.

UU Aliyudin

Ka. Kantor Wilayah Dinas Kehutanan dan Perkebunan

Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Suwarna AF. Pemberian izin prinsip (fase pemberian)

Sda

KPK, vonis 4 tahun

5.

Robian

Ka. Dinas Kehutanan Kaltim

Bersama-sama dengan Gub. Kaltim Suwarna AF. Pemberian izin prinsip (fase perpanjangan). Tidak berupaya menagih PSDH dan DR

Sda

KPK, vonis 4 tahun

6.

H. Tengku Azmun Jaafar

Bupati Palalawan, Riau

Penerbitan IUPHHK-HT pada 15 perusahaan (Des 2002-Jan 2003). Padahal, dirinya mengetahui perusahaan-perusahaan itu tidak kompeten di bid. kehutanan 

Rp12,3 miliar

KPK, vonis kasasi 11 tahun, denda Rp500 juta, uang pengganti kerugian negara Rp12,3 miliar

7.

Burhanuddin Husin

Ka. Dinas Kehutanan Riau (2005-2006); Bupati Kampar, Riau

Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Kampar

 

KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Cat. Tidak diketahui proses lanjutan. Bahkan sampai kini menjabat sebagai Bupati Kampar, Riau

8.

Arwin AS

Bupati Siak

Penerbitan IUPHHK-HT terhadap sejumlah perusahaan di Siak (2001-2003)

 

KPK, ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2009

9.

Asral Rachman

Ka. Dinas Kehutanan Riau

Terkait kasus H. Azmun Tengku Jaafar

 

KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Baru ditahan pada 10/2/2010 

10.

Syuhdana Tasman

Ka. Dinas Kehutanan Riau (2003-2004)

Terkait kasus H. Azmun Tengku Jaafar

 

KPK, ditetapkan sebagai tersangka. Cat. Tidak diketahui proses lanjutan

11.

Adelin Lis

Dir. Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia

Penebangan kayu di luar RKT yang disahkan selama tahun 2000-2005. Total penebangan mencapai 84.953 batang

Rp119.802 miliar

Polri, vonis kasasi 10 tahun, uang pengganti Rp119,802 miliar, dan denda Rp1 miliar. Cat. Meski divonis bersalah AL terlebih dahulu kabur ke LN

12.

GR

Staf Dishut Kab. Kotim

Dalam kedudukan sebagai P2SKSHH pada Dinas Kehutanan Kab. Kotim menerbitkan 3 SKSHH dengan nomor seri DF 110066, 110068, dan 110044

Rp2,12 miliar

Polri, (Satgas Illegal Logging)

 

Berikut pihak yang diperkaya akibat korupsi di sektor kehutanan yang dilakukan Bupati Pelalawan, Riau (Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus No.06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST)

Tags: