PR Besar Nawawi Pomolango Nahkoda Baru KPK
Terbaru

PR Besar Nawawi Pomolango Nahkoda Baru KPK

Ada lima agenda prioritas yang bakal menjadi fokus KPK di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia menilai, latarbelakang dan pengalaman Nawawi yang panjang sebagai hakim di pengadilan menjadi poin positif dalam hal pemberantasan korupsi. Meski demikian, Sahroni mewanti-wanti Nawawi agar tetap peka dalam membenahi berbagai permasalahan di internal KPK.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berharap sosok Nawawi tak saja menjadi sosok pengganti sementara pimpinan KPK lantaran Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, melainkan menjadi Ketua KPK tetap untuk seterusnya. “Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi, saya rasa tidak usah diragukan lagi dalam soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR,  I Wayan Sudirta menyorot UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan beberapa persoalan. Seperti UU 19/2019 mengatur Dewass serta independensi dan kompetensi penyidik.

“Hal ini terbukti terjadi karena penegakan Kode Etik memang sangat dibutuhkan dalam hal Ppmpinan atau pegawai KPK bersinggungan dengan Kode Etik. Pengawasan memang tetap diperlukan sekalipun KPK pada saat itu telah mendapat kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pimpinan KPK Lili Pintauli dan Firli Bahuri membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan dalam hal implementasi. Pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 mengatur bahwa pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

“Mekanisme hukum telah diatur dalam hal Pimpinan KPK akan melakukan upaya hukum maupun menjadi terdakwa atau diputus bersalah. Lengkapnya, mekanisme sidang etik pun telah diatur dalam ketentuan,” pungkasnya.


Tags:

Berita Terkait