PR Besar Nawawi Pomolango Nahkoda Baru KPK
Terbaru

PR Besar Nawawi Pomolango Nahkoda Baru KPK

Ada lima agenda prioritas yang bakal menjadi fokus KPK di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (tengah) saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/11/2023). Foto: RES
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango (tengah) saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/11/2023). Foto: RES

Pasca resmi dilantik menjadi Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango bergerak cepat melakukan koordinasi dengan semua komisioner lembaga antirasuah lainnya. Sejumlah pekerjaan rumah (PR) berada di depan mata yang perlu dihadapi dengan berbagai strategi. Termasuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga KPK.

Setidaknya ada lima agenda prioritas yang di tengah sisa masa periode pimpinan KPK periode 2019-2014 yang menggantikan Firli Bahuri akibat tersandung kasus hukum. Pertama, pemenuhan target penanganan perkara dan pemulihan aset atau asset recovery pada kedeputian penindakan dan eksekusi.

Kedua, peningkatan Skor Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) pada Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Ketiga, peningkatan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang antikorupsi melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) pada Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring dan Monitoring for Prevention (MCP) dan  Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

Keempat, penguatan efektivitas tata kelola kelembagaan pada Sekretariat Jenderal dan Kedeputian Bidang Informasi dan Data. Kelima, mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK). Bagi Nawawi, lima agenda prioritas bakal difokuskan terhadap pencapaian target kinerja yang telah ditentukan sedari awal tahun.

“KPK harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi, bagaimanapun dinamikanya, tidak terganggu dan bisa memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia, sehingga bisa mengembalikan kepercayaan dan dukungan publik terhadap lembaga ini,” ujar Nawawi saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/11/2023) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Kiri-kanan: Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron saat konferensi pers. Foto: RES

Pria yang berlatarbelakang hakim itu melanjutkan, pimpinan berkomitmen bakal terus bersinergi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam hal pemberian saran dan nasihat kepada pimpinan, maupun upaya-upaya penegakan kode etik bagi seluruh Insan KPK. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga muruah kelembagaan KPK.

Kemudian, KPK bakal terus bersinergi dan berkolaborasi dengan para aparat penegak hukum dari instansi penegak hukum lainnya, kementerian lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan seluruh pemangku kepentingan pemberantasan korupsi. Tak hanya itu, KPK pun bakal terbuka terhadap setiap kritik, saran dan masukan dari masyarakat.

“Dan kolaborasi pada seluruh elemen masyarakat, baik media, pegiat antikorupsi, akademisi, serta Pimpinan KPK periode-periode sebelumnya, demi keberlanjutan dan perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya,” ujar mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar itu.

Terpisah,eks penyidik KPK, Yudi Purnomo menyampaikan masih banyak hal yang harus dikerjakan untuk berjuang memberantas korupsi. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Dengan begitu, Nawawi harus memprioritaskan penyelesaian penanganan sejumlah perkara yang sedang ditangani KPK saat ini.

Sebagai orang yang pernah bekerjasama dengan Nawawi di KPK selama 2 tahun sejak 2019-2021, Yudi paham betul aspek keilmuan hukum yang cukup mumpuni dimiliki Nawawi. Sebab Nawawi mantan hakim pengadilan tindak pidana korpsi (Tipikor). Selain itu di kalangan pegawai KPK, Nawawi pun diterima dan dipercaya semua pihak. Sebagaimana diketahui, pegawai KPK terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  dan Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

“Yang terpenting Nawawi jauh dari sosok kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik,” ujarnya.

 ujar Yudi, yang pernah bekerja sama dengan Nawawi selama 2 tahun dari 2019 sampai dengan 2021.

Optimis

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis KPK semakin kuat memberantas dan mencegah praktik rasuah di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango. Menurutnya, kepemimpinan Nawawi dapat membawa KPK dalam pemberantasan korupsi semakin rapi secara struktur.

“Semakin bijak dalam menggunakan kewenangan, dan semakin ‘gaspol’ dalam pemberantasan-pencegahan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Dia menilai, latarbelakang dan pengalaman Nawawi yang panjang sebagai hakim di pengadilan menjadi poin positif dalam hal pemberantasan korupsi. Meski demikian, Sahroni mewanti-wanti Nawawi agar tetap peka dalam membenahi berbagai permasalahan di internal KPK.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berharap sosok Nawawi tak saja menjadi sosok pengganti sementara pimpinan KPK lantaran Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, melainkan menjadi Ketua KPK tetap untuk seterusnya. “Pak Nawawi ini punya karier panjang sebagai hakim di pengadilan. Jadi, saya rasa tidak usah diragukan lagi dalam soal profesionalitas, integritas, kearifan, dan ketegasannya,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR,  I Wayan Sudirta menyorot UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan beberapa persoalan. Seperti UU 19/2019 mengatur Dewass serta independensi dan kompetensi penyidik.

“Hal ini terbukti terjadi karena penegakan Kode Etik memang sangat dibutuhkan dalam hal Ppmpinan atau pegawai KPK bersinggungan dengan Kode Etik. Pengawasan memang tetap diperlukan sekalipun KPK pada saat itu telah mendapat kepercayaan publik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus pimpinan KPK Lili Pintauli dan Firli Bahuri membutuhkan mekanisme hukum yang dapat memberi kejelasan dalam hal implementasi. Pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 mengatur bahwa pimpinan yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara.

“Mekanisme hukum telah diatur dalam hal Pimpinan KPK akan melakukan upaya hukum maupun menjadi terdakwa atau diputus bersalah. Lengkapnya, mekanisme sidang etik pun telah diatur dalam ketentuan,” pungkasnya.


Tags:

Berita Terkait