PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara

Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti memeras wajib pajak.

NOV
Bacaan 2 Menit

Asep berusaha menolak karena merasa sudah melakukan pembetulan dan perusahaannya sedang mengalami kesulitan keuangan. Akan tetapi, Pargono tetap menekan dengan mengatakan, “Mau dibantu atau mau ditindaklanjuti. Kalau tidak mau akan dilanjut”. Asep menolak, sehingga Pargono menurunkan permintaan menjadi Rp250 juta.

Irene menyatakan, Pargono kembali menurunkan permintaannya menjadi Rp150 juta karena Asep merasa keberatan. Permintaan Pargono akhirnya disetujui Sudiarto selaku orang yang diutus Asep. Mendapat laporan mengenai Sudiarto yang menyanggupi permintaan Pargono, Asep memarahi Sudiarto.

“Namun, meskipun merasa persoalan pajaknya sudah selesai dan tidak ada masalah, Asep Yusuf Hendra Permana merasa terancam dan ketakutan atas penyampaian terdakwa. Asep dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa, tapi hanya Rp100 juta dan pembayarannya tidak dilakukan sekaligus,” ujarnya.

Irene melanjutkan, untuk memenuhi permintaan Pargono, Sudiarto meminta Manajer Keuangan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Wawan Firdaus menyiapkan uang. Namun, hanya tersedia Rp50 juta yang dicairkan dari rekening pribadi Asep. AHRS juga mengalami kesulitan keuangan, sehingga uang yang terkumpul hanya Rp75 juta.

Sudiarto lalu memerintahkan Suherwin untuk memberikan uang Rp75 juta kepada Pargono. Mendapati uang yang tidak sesuai dengan permintaannya, Pargono marah. Pargono meminta kepada Sudiarto agar memenuhi kekurangannya di lain waktu. Kemudian, Sudiarto melalui Suherwin dan Rukimin kembali memberikan uang Rp25 juta.

Irene mengungkapkan, rencananya Rukimin akan memberikan bantuan Rp25 juta untuk memenuhi permintaan Pargono. Namun, saat penyerahan uang tahap kedua sebesar Rp25 juta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, petugas KPK menangkap Pargono. KPK menemukan uang Rp25 juta yang dibungkus Koran dan dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Berdasarkan fakta tersebut, penyerahan uang Rp75 juta oleh Asep Yusuf Hendra Permana bukan sukarela, melainkan akibat dari perbuatan memaksa terdakwa. Terdakwa juga tanpa sepengetahuan Kanwil DJP Jakarta Pusat memanfaatkan situasi dengan menakut-nakuti wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan material,” tuturnya.

Dengan demikian, semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi. Mulai dari unsur “pegawai negarai”, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum”, sampai unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Irene mempertimbangkan sikap Pargono yang mengakui perbuatannya sebagai alasan meringankan. Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, Pargono akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua majelis hakim Aswidjon menutup sidang dan mengagendakan siding berikutnya pada Kamis (31/10) untuk pembacaan pledoi.

Tags: