PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara

Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti memeras wajib pajak.

NOV
Bacaan 2 Menit
PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara
Hukumonline

PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pajak Pargono Riyadi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10). Penuntut umum KPK, Irene Putrie menganggap Pargono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Irene menguraikan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Pargono ditunjuk sebagai supervisor tim pemeriksa bukti permulaan (buper) Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat pada 10 September 2012. Tim buper menemukan adanya dugaan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT Prama Cipta Kemilau (PCK).

Faktur pajak tersebut digunakan sejumlah wajib pajak, salah satu wajib pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana. Pargono kemudian memanggil Asep untuk dimintai keterangan. Pargono juga meminta Asep membawa dokumen yang dibutuhkan tim buper guna pemeriksaan dugaan penerbitan faktur pajak fiktif PCK.

Asep mengutus Sudiarto Budiwiyono dan Rukimin Tjahjanto alias Andreas menghadap Pargono. Keduanya membawa sejumlah dokumen, termasuk pembetulan Surat Setoran Pajak (SSP) Asep tahun 2006. Asep telah mengoreksi dan menyetorkan pajak Rp334,02 juta ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Garut pada 2007-2008.

Namun, menurut Irene, Pargono malah mengancam akan menaikan status Asep menjadi tersangka. Pargono menyampaikan dua pilihan kepada Sudiarto, Asep ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi. Apabila Asep menjadi tersangka, sanksi yang harus dibayarkan Asep menjadi 400 persen atau Rp1,2 miliar.

“Padahal, selama pemeriksaan, tidak ada laporan dari tim pemeriksa yang dipimpin terdakwa kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat. Selain itu, tidak ada diskusi antara anggota tim pemeriksa mengenai kemungkinan menaikan Asep Yusuf Hendra Permana sebagai tersangka perkara pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat,” katanya.

Sudiarto lalu memilih agar Asep hanya dijadikan saksi. Selanjutnya, Pargono beberapa kali menghubungi Asep melalui telepon seluler untuk menawarkan bantuan membereskan dugaan turut serta Asep. Pargono meminta uang Rp600 juta sebagai imbalan jika Asep tidak mau statusnya dinaikan sebagai tersangka.

Tags: