PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara
Berita

PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara

Penuntut umum menganggap terdakwa terbukti memeras wajib pajak.

NOV
Bacaan 2 Menit
PPNS Pajak Dituntut Enam Tahun Penjara
Hukumonline

PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Pajak Pargono Riyadi dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10). Penuntut umum KPK, Irene Putrie menganggap Pargono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Irene menguraikan, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, Pargono ditunjuk sebagai supervisor tim pemeriksa bukti permulaan (buper) Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat pada 10 September 2012. Tim buper menemukan adanya dugaan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT Prama Cipta Kemilau (PCK).

Faktur pajak tersebut digunakan sejumlah wajib pajak, salah satu wajib pajak pribadi Asep Yusuf Hendra Permana. Pargono kemudian memanggil Asep untuk dimintai keterangan. Pargono juga meminta Asep membawa dokumen yang dibutuhkan tim buper guna pemeriksaan dugaan penerbitan faktur pajak fiktif PCK.

Asep mengutus Sudiarto Budiwiyono dan Rukimin Tjahjanto alias Andreas menghadap Pargono. Keduanya membawa sejumlah dokumen, termasuk pembetulan Surat Setoran Pajak (SSP) Asep tahun 2006. Asep telah mengoreksi dan menyetorkan pajak Rp334,02 juta ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Pratama Garut pada 2007-2008.

Namun, menurut Irene, Pargono malah mengancam akan menaikan status Asep menjadi tersangka. Pargono menyampaikan dua pilihan kepada Sudiarto, Asep ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi. Apabila Asep menjadi tersangka, sanksi yang harus dibayarkan Asep menjadi 400 persen atau Rp1,2 miliar.

“Padahal, selama pemeriksaan, tidak ada laporan dari tim pemeriksa yang dipimpin terdakwa kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat. Selain itu, tidak ada diskusi antara anggota tim pemeriksa mengenai kemungkinan menaikan Asep Yusuf Hendra Permana sebagai tersangka perkara pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat,” katanya.

Sudiarto lalu memilih agar Asep hanya dijadikan saksi. Selanjutnya, Pargono beberapa kali menghubungi Asep melalui telepon seluler untuk menawarkan bantuan membereskan dugaan turut serta Asep. Pargono meminta uang Rp600 juta sebagai imbalan jika Asep tidak mau statusnya dinaikan sebagai tersangka.

Asep berusaha menolak karena merasa sudah melakukan pembetulan dan perusahaannya sedang mengalami kesulitan keuangan. Akan tetapi, Pargono tetap menekan dengan mengatakan, “Mau dibantu atau mau ditindaklanjuti. Kalau tidak mau akan dilanjut”. Asep menolak, sehingga Pargono menurunkan permintaan menjadi Rp250 juta.

Irene menyatakan, Pargono kembali menurunkan permintaannya menjadi Rp150 juta karena Asep merasa keberatan. Permintaan Pargono akhirnya disetujui Sudiarto selaku orang yang diutus Asep. Mendapat laporan mengenai Sudiarto yang menyanggupi permintaan Pargono, Asep memarahi Sudiarto.

“Namun, meskipun merasa persoalan pajaknya sudah selesai dan tidak ada masalah, Asep Yusuf Hendra Permana merasa terancam dan ketakutan atas penyampaian terdakwa. Asep dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa, tapi hanya Rp100 juta dan pembayarannya tidak dilakukan sekaligus,” ujarnya.

Irene melanjutkan, untuk memenuhi permintaan Pargono, Sudiarto meminta Manajer Keuangan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) Wawan Firdaus menyiapkan uang. Namun, hanya tersedia Rp50 juta yang dicairkan dari rekening pribadi Asep. AHRS juga mengalami kesulitan keuangan, sehingga uang yang terkumpul hanya Rp75 juta.

Sudiarto lalu memerintahkan Suherwin untuk memberikan uang Rp75 juta kepada Pargono. Mendapati uang yang tidak sesuai dengan permintaannya, Pargono marah. Pargono meminta kepada Sudiarto agar memenuhi kekurangannya di lain waktu. Kemudian, Sudiarto melalui Suherwin dan Rukimin kembali memberikan uang Rp25 juta.

Irene mengungkapkan, rencananya Rukimin akan memberikan bantuan Rp25 juta untuk memenuhi permintaan Pargono. Namun, saat penyerahan uang tahap kedua sebesar Rp25 juta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, petugas KPK menangkap Pargono. KPK menemukan uang Rp25 juta yang dibungkus Koran dan dimasukan ke dalam kantong plastik.

“Berdasarkan fakta tersebut, penyerahan uang Rp75 juta oleh Asep Yusuf Hendra Permana bukan sukarela, melainkan akibat dari perbuatan memaksa terdakwa. Terdakwa juga tanpa sepengetahuan Kanwil DJP Jakarta Pusat memanfaatkan situasi dengan menakut-nakuti wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan material,” tuturnya.

Dengan demikian, semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi. Mulai dari unsur “pegawai negarai”, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum”, sampai unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Irene mempertimbangkan sikap Pargono yang mengakui perbuatannya sebagai alasan meringankan. Menanggapi tuntutan enam tahun penjara, Pargono akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ketua majelis hakim Aswidjon menutup sidang dan mengagendakan siding berikutnya pada Kamis (31/10) untuk pembacaan pledoi.

Tags: