“Dengan kata lain, pemerintah memilih untuk switching dari pajak sebagai instrumen penerimaan kepada instrumen pendorong ekonomi. Dalam hal ini kita perlu apresiasi adanya kerelaan dari negara di sektor pajak, demi keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Darussalam kepada Hukumonline, Jumat (27/3).
Pengamat perpajakan lainnya, Yustinus Prastowo, juga mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dia menilai kebijakan tersebut sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk Tahun Pajak 2020.