PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25 Turun, Begini Mekanisme Perhitungannya
Berita

PPh Pasal 29 dan Angsuran PPh Pasal 25 Turun, Begini Mekanisme Perhitungannya

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Dalam PMK ini, setidaknya pemerintah memberikan empat insentif pajak yang dinyatakan berlaku efektif pada 1 April mendatang.

 

Pertama, insentif PPh Pasal 21. Dalam beleid Menteri Keuangan (Menkeu) tersebut pemerintah menyatakan menanggung PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu.

 

Apa saja kriterianya? Berdasarkan isi pasal 2 ayat (1) PMK 23/2020, PPh Pasal 21 dapat ditanggung oleh pemerintah dengan syarat; pegawai yang berkerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu bidang dari 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), memiliki NPWP dan memiliki penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

 

Kedua, insentif PPh Pasal 22 Impor. Menurut Pasal 6 ayat (3) Insentif ini berlaku untuk kriteria bagi WP yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F dari PMK ini dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

 

Ketiga, insentif PPh pasal 25. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa WP diberikan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Insentif ini juga berlaku hingga September 2020. Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di salah satu bidang dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan KITE.

 

Keempat, insentif PPN. Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria bergerak di salah satu dari 102 bidang industri tertentu dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat pajak Darussalam mengatakan PMK 23/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi di tengah situasi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait