Potret Puluhan Miliar Uang Suap Izin Ekspor Benur
Foto Essay

Potret Puluhan Miliar Uang Suap Izin Ekspor Benur

KPK menyita uang sitaan sebesar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Hukumonline.com

Ali menjelaskan, Edhy Prabowo diduga juga memberikan perintah Sekjen KKP yang sempat dijabat Antam Novambar terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir yang sudah mendapatkan izin kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Hukumonline.com

Dalam perkara ini, selain Edhy Prabowo, dua staf khusus Edhy bernama Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin turut menyandang status yang sama sebagai tersangka penerima suap. Keenamnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Hukumonline.com

Tags: