Ada pemandangan yang tak biasa di depan Gedung KPK, Selasa (16/3) siang. Sejumlah penyidik KPK terlihat tengah membawa tumpukan uang yang diketahui hasil sitaan dari kasus perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.
Tumpukan uang lembaran Rp100 ribu itu dibalut dengan plastik transparan, sehingga terlihat jelas warna merah dari uang tersebut.
Para penyidik KPK bahu membahu menyusun tumpukan uang di atas troli barang. Tinggi tumpukan uang tersebut pun hampir sama dengan orang dewasa. Tak tanggung-tanggung, ada dua troli barang yang membawa tumpukan uang tersebut.
Setelah uang terkumpul, kemudian uang pun dibawa masuk ke Gedung KPK. Saat proses tersebut perpindahan uang dari kendaran ke dalam gedung, terlihat juga sejumlah penjagaan polisi membawa senjata laras Panjang.
Uang tunai sebesar Rp52,3 miliar tersebut merupakan sitaan KPK dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Uang-uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur.
Uang tersebut disita dari salah satu bank BUMN. "Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menuturkan, uang tersebut diduga sebagai setoran dari sejumlah eksportir benur atas izin yang diberikan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy sendiri kini tengah ditahan KPK setelah tertangkap tangan dalam kasus ini sejak akhir November tahun lalu.