Potret Puluhan Miliar Uang Suap Izin Ekspor Benur
Foto Essay

Potret Puluhan Miliar Uang Suap Izin Ekspor Benur

KPK menyita uang sitaan sebesar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Ada pemandangan yang tak biasa di depan Gedung KPK, Selasa (16/3) siang. Sejumlah penyidik KPK terlihat tengah membawa tumpukan uang yang diketahui hasil sitaan dari kasus perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Hukumonline.com

Tumpukan uang lembaran Rp100 ribu itu dibalut dengan plastik transparan, sehingga terlihat jelas warna merah dari uang tersebut.

Hukumonline.com

Para penyidik KPK bahu membahu menyusun tumpukan uang di atas troli barang. Tinggi tumpukan uang tersebut pun hampir sama dengan orang dewasa. Tak tanggung-tanggung, ada dua troli barang yang membawa tumpukan uang tersebut.

Hukumonline.com

Setelah uang terkumpul, kemudian uang pun dibawa masuk ke Gedung KPK. Saat proses tersebut perpindahan uang dari kendaran ke dalam gedung, terlihat juga sejumlah penjagaan polisi membawa senjata laras Panjang.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Uang tunai sebesar Rp52,3 miliar tersebut merupakan sitaan KPK dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Uang-uang itu diduga merupakan setoran dari sejumlah eksportir benur.

Hukumonline.com

Uang tersebut disita dari salah satu bank BUMN. "Tim Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52, 3 miliar," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Hukumonline.com

Ali menuturkan, uang tersebut diduga sebagai setoran dari sejumlah eksportir benur atas izin yang diberikan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy sendiri kini tengah ditahan KPK setelah tertangkap tangan dalam kasus ini sejak akhir November tahun lalu.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.

Hukumonline.com

Ali menjelaskan, Edhy Prabowo diduga juga memberikan perintah Sekjen KKP yang sempat dijabat Antam Novambar terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir yang sudah mendapatkan izin kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.

Hukumonline.com

Dalam perkara ini, selain Edhy Prabowo, dua staf khusus Edhy bernama Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin turut menyandang status yang sama sebagai tersangka penerima suap. Keenamnya dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Hukumonline.com

Tags: