Polri Hormati Penahanan Djoko Susilo
Berita

Polri Hormati Penahanan Djoko Susilo

Kompolnas akan terus memantau kasus simulator SIM.

ANT
Bacaan 2 Menit

Menurut dia, proses hukum terhadap Djoko Susilo adalah bukti bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. Apalagi, Djoko kemudian resmi ditahan oleh KPK di Rutan Guntur.

"Saya lihat Pak DS dan Polri juga memahami. Sebetulnya pimpinan Polri dapat juga memahami, tapi ada satu dua orang yang masih menerima paradigma bahwa polisi tidak bisa diperiksa. Itu tidak bisa," katanya.

Aset Djoko
Sementara itu, KPK mengisyaratkan akan membekukan aset Djoko Susilo. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan sesuai prosedur yang berlaku, KPK bisa saja membekukan aset-aset seorang tersangka korupsi. Salah satu tujuan pembekuan itu adalah untuk melacak aliran dana terkait si tersangka.

"Biasanya dalam proses seperti ini ada beberapa langkah yang sudah diambil, pertama pasti cekal, kedua adalah melacak seluruh aset dan ketiga pasti kita melakukan 'freezing' rekening-rekening untuk melacak dana-dananya," kata Bambang di sela-sela seminar Kehumasan dan Integritas KPK di Jakarta, Selasa (4/12).

Saat ini, lanjut Bambang, KPK dalam proses penelusuran aset-aset terkait Djoko. "Penelusuran aset sedang dalam proses, biasanya ada dua yaitu aset milik tersangka dan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka walaupun bukan atas nama tersangka," jelasnya.

Selain penelusuran aset, KPK juga berupaya merampungkan penghitungan kerugian negara secepat mungkin. Dalam rangka itu, kata Bambang, KPK berencana memakai jasa ahli dari Institut Teknologi Bandung untuk mengetahui nilai spesifikasi dalam simulator. 

"Kita juga akan menggunakan ahli dari ITB untuk mengetahui apakah alat-alat yang ada sesuai spesifikasinya, selanjutnya apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai? Baru nanti dari sana kita lihat sebarannya ke mana saja," ujarnya.

Tags: